“Nanti, realisasi pada masing-masing SKPD akan kita rangkum dan sampaikan dalam bentuk laporan. Saat ini kita masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya, kemaren.
Selain, Dispora, masih ada SKPD yang lain, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadan Kebakaran, dan lainnya.
“Namun harus diingat, kita tidak hanya mengejar pencapaian target PAD, tapi juga menggenjot pelayanan publik diberikan secara maksimal. Kalau ada orang yang ingin operasi di rumah sakit, jangan ditanya uangnya dulu, tapi lakukan tindakan medis secepatnya, sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Ini selalu saya wanti-wanti kepada RSUD dan Dinas Kesehatan,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Tak hanya mengevalusi realisasi pendapatan pada masing-masing SKPD, Masrul Rajo Intan juga menegaskan, pihaknya juga memberikan masukan kepada masing-masing SKPD bagaimana mencari penambahan pendapatan. Misalnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kita menyarankan kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan untuk merevisi Perda (Peraturan Daerah, red) yang ada. Sebab, pada Perda yang sekarang tentang Denda Akte Kelahiran, jika lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran, maka didenda Rp60 ribu,” jelasnya.
Masrul mengatakan, dari target yang ditetapkan untuk denda keterlambatan pengurusan Akte Kelahiran sebesar Rp650 juta, realisasinya mencapai Rp1 miliar lebih. Berarti ada sekira 100 ribu penduduk Kota Padang yang terlambat mengurus Akta Kelahiran anak-anak mereka.
“Ini menunjukkan, masyarakat menganggap sepele mengurus Akta Kelahiran anak mereka. Saat diperlukan, baru mereka mengurus Akte Kelahiran. Kita sarankan Perdanya direvisi, yang dendanya Rp60 ribu ditingkatkan menjadi, ya bisa Rp150 ribu atau Rp200 ribu, seperti di Depok,” cakapnya.(ZY/Ic)