• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Mei 27, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Majelis KI Sumbar Marah,Pemohon Tidak Hadir Sidang Akankah Berakhir Gugur?

15 Maret 2024
Majelis KI Sumbar Marah,Pemohon Tidak Hadir Sidang Akankah Berakhir Gugur?

Andalas Time,Sumbar - Yufriadi (39), salah seorang warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) tentang pelayanan publik yang ditujukan kepada Wali Nagari Pasir Talang Selatan. Namun anehnya, Yufriadi selaku pemohon menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang tersebut.

Sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 ini dipimpin oleh Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca beserta Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil, di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (15/3/2024).

Berita Lainnya

Gapopin Bantu 1.000 Tas, Alat Tulis dan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir di Agam dan Tanah Datar

Sejumlah Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Gubernur Berharap Perbaikannya Bisa Dibantu Organisasi Bulan Sabit Merah

Gubernur, Bupati/Walikota, Serta Rektor Seluruh Perguruan Tinggi di Sumbar Sepakati Sejumlah Hal terkait Kebencanaan dan Percepatan Pembangunan Jalan Tol

Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca mengatakan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini pemohon ternyata tidak hadir. Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan.

“Kita menjalani pemeriksaan awal dan setelah dikonfirmasi kepada panitera bahwa pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan. Oleh karena itu, mungkin untuk sidang selanjutnya pelapor tidak akan hadir,” katanya.

Mona Sisca mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.

“Oleh karena itu, kita menganggap pemohon ini tidak serius dalam mengajukan permohonannya, dan dia juga menyatakan tidak akan pernah hadir. Otomatis pada sidang ini kita skor dan kita akan melakukan rapat majelis untuk menindaklanjuti. Kemungkinan tentu kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, tampak hadir dari termohon Fetri selaku PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.

Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus Malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (h/fdi)

Post Views: 16
ShareTweetSend
Previous Post

Diterima Ekos Albar, Toko Ritel MR DIY Bantu Korban Banjir Padang

Next Post

UNP Sosialisasikan Peraturan Baru Transformasi Akreditasi Perguruan Tinggi

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In