• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Februari 26, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Lindungi Keluarga, Anggota DPRD Sumbar Hidyat Konsisten Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021

9 Desember 2023
Lindungi Keluarga, Anggota DPRD Sumbar Hidyat Konsisten Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021

Andalas Time,Sumbar - Upaya untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari potensi kekerasan terutama terhadap perempuan dan anak sangat penting.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Hidayat dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat perda nomor 7 tahun 2021, tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Jumat (8/12/23).

Berita Lainnya

Dukung Gaya Hidup Aktif, Komunitas Squash Gelar Turnamen Amatir di Jakarta

Terima Demo Trans Padang, Ekos Albar : Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti, Operator Jangan Sampai Rugi

Jadi Kota Percontohan Program SIIP, Hendri Septa Terima Kunjungan Tim KIAT

Sosper program dari DPRD provinsi Sumatera Barat, tujuannya adalah mensosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya terkait peraturan daerah tersebut, yang berlangsung sampai Senin (10/12/23)

Hidayat mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan perempuan dan anak. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik.

“Menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai latar belakang utama pengangkatan Perda ini. Kenapa ini menjadi penting? agar para ibu, kita bersama mengetahui dan menjaga juga anggota keluarga kita agar tidak masuk atau tergoda, atau sebagai pelaku atau korban dari pelecehan”, ungkap Hidayat.

Selanjutnya, sebut Hidayat, dalam konteks tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, prosedur pelaporan kekerasan, serta sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku.

Penting untuk terus mempromosikan kesadaran ini agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, upaya pencegahan kekerasan seksual juga perlu melibatkan pendidikan dan pembinaan untuk membentuk sikap yang menghormati dan menjaga hak-hak individu.

Hidayat menekankan bahwa kecemasan masyarakat dapat berkurang dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, dan inilah motivasi di balik langkah ini.

“Hak perempuan dan anak harus dijaga dan ditegakkan sebagai langkah proaktif untuk mencegah kasus kekerasan yang merugikan. Semoga dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat, dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak, serta mengurangi angka kekerasan seksual di Masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat yang diwakilkan oleh Fuji mengatakan, kehadirannya dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Dengan menggunakan teori dan layanan yang kami sediakan, kami berupaya membuktikan bahwa pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Fuji.

Dikatakannya, Sosialisasi perda adalah salah satu cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam proses ini menunjukkan fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan.

Penting untuk mencatat bahwa pemberdayaan perempuan melibatkan memberikan kesempatan, dukungan, dan sumber daya kepada perempuan sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sosialisasi perda dapat menjadi langkah yang baik untuk menyampaikan informasi terkait dengan isu-isu ini kepada masyarakat dan memastikan partisipasi mereka dalam proses pembangunan.

“Jika terjadi kasus kekerasan seksual, penting untuk segera melapor ke pihak berwenang dan mendapatkan bantuan medis serta dukungan psikologis. Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan dan prosedur akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu,” tutupnya. (***)

Post Views: 30
ShareTweetSend
Previous Post

Sekretaris Partai NasDem Kota Padang Syamsu Rizal Nikahkan Putrinya

Next Post

Anggota DPRD Sumbar Irzal Ilyas Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Solok

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In