• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Oktober 23, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Leonardy Harmainy Hentikan Eksekusi Basko Hotel

21 Januari 2018
Leonardy Harmainy Hentikan Eksekusi Basko Hotel

Padang AT- Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Datuak Bandaro Basa meminta Pengadilan Negeri Padang menghentikan eksekusi tahap dua terhadap Basko Hotel dan Mall. Eksekusi itu dianggap akan merugikan Sumbar.

“Eksekusi yang rencananya hari Senin 22 Januari terhadap Basko Mall dan Hotel saya minta ditunda dulu,” kata Anggota DPD RI Leonardy Harmainy kepada pers, Minggu (21/1) di Jakarta.

Berita Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Bersama Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang.

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Irwan Basir : Program Keserasian Sosial Dapat Mencegah Konflik Sosial di Sumbar

Menurut Leonardy, penundaan eksekusi tahap dua ini bukan bentuk pelanggaran hukum. Objek eksekusi ini berupa hotel dan mall adalah tempat usaha, yang melibatkan orang banyak, mulai dari pedagang, karyawan dan pemasok barang dagangan. Ini hajat hidup orang banyak dan harus mendapatkan perlindungan dari negara, karena itu sangat bijak jika PN Padang menunda dulu eksekusinya.

Leonardy Harmainy yang juga mantan Ketua DPRD Sumatera Barat itu mengatakan, kita tidak boleh main kuat-kuatan menggunakan hukum.

“Saya tidak mengintervensi hukum, tetapi kepentingan orang banyak adalah di atas segalanya. Jadi tunda dulu, mari kita duduk bersama,” kata Leonardy Harmainy.

Menunda eksekusi ini, kata menantu Bupati Anas Malik ini, tidak akan membuat dunia hukum akan kiamat. Biasa saja.

“Kita susah mengundang investasi ke Sumatera Barat. Jangan akibat eksekusi ini merusak iklim investasi, yang rugi daerah Sumatera Barat bahkan Indonesia,” tegas Leonardy.

Leonardy Harmainy, Anggota DPD RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini mengutip PP No 69/1998 tentang Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur KA hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta api.

Dalam Pasal 13 dari PP No 69/1998 jelas dan tegas yang berbunyi “Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur Pasal 6, adalah batas paling luar di sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing masing enam meter,” paparnya.

Jadi, sepanjang yang diamati Leonardy Harmainy, dalam kasus ini yang banyak dirujuk adalah peraturan kereta api dan peta yang berasal dari zaman Belanda. Inilah kekeliruan kita, padahal sudah ada PP 69/1998 dan juga UU Perkeretaapian No 23/2007.

“Sudah ada aturan negara kita, mengapa aturan yang Zaman Belanda juga dirujuk,” ujar Leonardy Harmainy lagi.

Dalam waktu dekat Leonardy Harmainy sebagai Anggota DPD akan mempertanyakan soal eksekusi tempat usaha orang banyak ini kepada Mahkamah Agung dan juga mempertanyakan peraturan Zaman Belanda yang dipakai ini kepada pihak PT KAI. (rilis)

Post Views: 7
ShareTweetSend
Previous Post

Paslon Wako dan Wawako Pasutri Gugat KPU Kota Padang

Next Post

Ketua DPRD Elly Thrisyanti Himbau Relawan Pendukung Calon Wako-Wawako Ciptakan Pilkada Badunsanak

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In