• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Maret 1, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Konferensi Pers Akhir Tahun, Selama 2023 Polda Sumbar PTDH 8 Personel

31 Desember 2023
Konferensi Pers Akhir Tahun, Selama 2023 Polda Sumbar PTDH 8 Personel

Andalas Time,Sumbar - Selama tahun 2023, Polda Sumbar telah memberikan reward dan punishment kepada personel. Reward diberikan kepada personel yang berprestasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2023 Polda Sumbar, Minggu (31/12) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.

Berita Lainnya

Gerakan Literasi Media di Mentawai, Sekda Hansastri Ingatkan Pentingnya Siaran yang Sehat dan Berbudaya

Mendagri Tito Karnavian Dijadwalkan Jadi Inspektur Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas se-Indonesia di Sumbar

Buka Rakorsus di Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal sebagai Prioritas Utama Pembangunan Sumbar

“Punishment juga diberikan bagi mereka (anggota) yang tidak disiplin maupun melakukan pelanggaran,” katanya.

Kapolda Sumbar menyebut, pelanggaran dilakukan oleh personel di jajaran Polda Sumbar yang menyangkut tindak pidana selama tahun 2023 tercatat 30, sedangkan tahun 2022 tercatat 22.

Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2022 sebanyak 136 dan pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 160.

Kenaikan pelanggaran disiplin tersebut kata Kapolda, merupakan sebuah keberhasilan yang dilaksanakan oleh Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel.

Selanjutnya, jumlah personel yang di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada tahun 2022 sebanyak 52, dan pada tahun 2023 sebanyak 116 personel.

“Pada tahun 2022 Polda Sumbar PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 8 personel, pada tahun 2023 juga 8 personel,” jelasnya.

PTDH tersebut dilakukan, karena personel tersebut yang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.

“Ini bentuk komitmen kami (Polda Sumbar) bahwa memberikan reward maupun punishment tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH dan Pejabat Utama Polda Sumbar. (*)

Post Views: 29
ShareTweetSend
Previous Post

Dipenghujung Tahun 2023, Pemkab Solok Selatan Gelar Car Free Day (CFD) dan Launching RTH

Next Post

Lari 10K Saribu Rumah Gadang Solsel 2023, Disabet Atlit Sijunjung dan Kota Solok

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In