• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Desember 7, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Komisi II DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir Ranperda Perhutanan Sosial ke Kemendagri

22 Oktober 2023
Komisi II DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir Ranperda Perhutanan Sosial ke Kemendagri

Andalas Time,Jakarta - Saat ini Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah kita serahkan Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sebagaimana Ranperda ini setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri dapat nantinya barulah dapat kita syahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Ir. H. Arkadius Dt Intan Bano, yang didampingi anggota Ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar di Jakarta, Jum’at (20/10/2023).

Berita Lainnya

Dua Akun Milik Pemprov Sumbar Diretas Orang Tak Bertanggungjawab

Seluruh Pendaki Gunung Marapi Yang Terdata Ditemukan

Proses Evakuasi Korban Erupsi Marapi Sumatera Barat Secara Resmi Dihentikan

Akadius Dt.Intan Bano menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan, ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi melakukan study tiru ke Sumatera Barat,” ungkapnya.

Arkadius juga menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

“Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan”, katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin juga menyampaikan disela-sela kegiatan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial ini.

“Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan ranperda perhutanan sosial provinsi Sumatera Barat. Semoga keberadaan perda perhutanan sosial ini nantinya pada mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera,” harapnya.

Mochlasin juga tambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.

“Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan”, harapnya.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar.(***)

Post Views: 58
ShareTweetSend
Previous Post

Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Sumbar, Didapuk Predikat Informatif oleh Bawaslu RI

Next Post

Bundo Kanduang Salido All Out Antarkan Syafrizal Ucok ke DPRD Sumbar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In