• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Oktober 27, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Komisi II DPRD Agam Gelar Diskusi Publik dan Ranperda Nelayan Kecil

17 Juli 2019
Komisi II DPRD Agam Gelar Diskusi Publik dan Ranperda Nelayan Kecil

Berita Lainnya

Dari Fase PSBB Hingga AKB, Inilah Grafik Perkembangan Covid-19 Di Kabupaten Agam

Pemerintah Nagari Tigo Koto Silungkang Adakan Trabas Guna Promosikan Wisata.

Pemnag Maninjau Gencar Sosialisasikan Perda AKB.

Andalas-Time.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melalui Komisi II melakukan diskusi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, di Aula Utama DPRD setempat, Selasa (16/7).
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya, didampingi oleh Sekretaris Komisi Zul Ikhsan dan anggota komisi Syafruddin dan Anton. Hadir pada kesempatan itu, Asisten II Sekab. Agam Yosefriawan, Kepala Dinas Perikanan Ermanto, dan OPD terkait lainnya serta Kemenkumham Sumatera Barat. Juga hadir dari camat, walinagari, dan tokoh masyarakat serta masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya mengatakan diskusi publik tersebut dilaksanakan guna untuk meminta pendapat serta menampung aspirasi dari peserta diskusi guna untuk menyempurnakan ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
Ia berharap dengan adanya diskusi publik ini bisa mendapatkan berbagai pendapat dari peserta diskusi agar ranperda tersebut menjadi sempurna. Selain itu Jondra Marjaya juga mengatakan dengan adanya diskusi itu dapar mengetahui masalah-masalah yang dialami masyarakat sehingga nantinya ranperda tersebut bisa melindungi masyarakat kita baik dari nelayan kecil serta pembudidayaan ikan kecil.
Sementara itu, Asisten II Sekab. Agam Mengapresiasi Komisi II DPRD Agam karena telah berinisiatif untuk melahirkan peraturan daerah tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
“Perda ini sangat diperlukan oleh masyarakat karena dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya masing-masing. Dengan adanya saran dan pendapat dari peserta diskusi ini, diharapkan nantinya dalam pelaksanaan perda ini kedepan tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, serta dapat melindungi masyarakat Kabupaten Agam,” jlas Yosef Riawan. (Def/wind).
Post Views: 10
ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Agam Buka Sosialisasi Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi

Next Post

Pemkab Agam Lantik 61 Pejabat Fungsional di Aula Kantor Bupati

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In