• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Oktober 31, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Komisi I DPRD Padang Bahas Perda PSM Dengan BUMD

16 September 2020
Komisi I DPRD Padang Bahas Perda PSM Dengan BUMD

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang menggelar rapat pembahasan dengan Pemerintah Kota Padang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) terkait dengan perubahan Perda PSM, Selasa, (15/9).

“Acuannya kan sudah ada, yaitu PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018. Ini amanahnya, karena mereka itu sudah diatur tentang perusahaan umum daerah. Dan ini mengacu kepada itu,” jelas Wismar Panjaitan, Ketua Pansus I kepada awak media, di sela-sela pembahasan. Kalau yang sebelumnya, kata Wisamar, belum ada acuan yang sebenarnya atau pun payung hukum agak tepat. Kalau sekarang sudah ada PP dan Permendagri. “Jadi ini merupakan amanah peraturan yang di atas,” terangnya.

Berita Lainnya

Jelang Pelantikan PB Lemkari, Leonardy Ingatkan Pengurus Akan Makna Sumpah Pemuda

Junjung Tinggi Sportivitas, Irwan Basir Buka Liga SMP 14 Pauh Kuranji

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Terkait aset, Wismar mengatakan, sebenarnya merupakan modal. Tetapi bisa juga aset yang diberikan, namun tetap dihitung dari segi angka-angka atau nilai yang ditaksir oleh appraisaTermasuk itu kawasan Pantai Air Manis seluas 5,3 hektar dengan nilai appraisal yang sudah dilakukan BPK sekitar Rp9,585 miliar. Itu yang diberikan berupa modal walau pun itu berupa aset,” urai Wismar.

Ditegaskan Wismar, modal PSM memang harus ada yang diperkirakan sampai Rp100 miliar. Tapi karena ini merupakan perusahaan daerah, maka KPM adalah pemerintah.

“Dalam hal ini kan Wali Kota, tapi tidak disebut Wali Kota. Itu disepakati sekitar Rp13 miliar lebih. Yang sudah disetor Rp5 miliar. Ditambah aset ini sekitar Rp9,585 miliar, berarti masih kurang Rp1 miliar. Itu akan dilunasi selama 2 tahun setelah Perda ini ditandatangani,” kata Wismar.

Jika dulu perusahaan daerah hanya semata-mata untuk pelayanan, ulas Wismar, sehingga mengabaikan keuntungan. Namun, dalam Perda yang sedang dibahas tersebut diberikan keleluasaan, disamping pelayanan juga mencari untung.

“Tetapi tidak menjadi untung semata. Kalau untung semata, dia menjadi Perseroda namanya, berarti ada pemegang-pemegang saham. Nantinya ada rapat-rapat pemegang saham. Sekarang tetap ini menjadi modal, dikuasai oleh pemko 100 persen, tetapi unsur bisnisnya harus ada,” pungkasnya(y/I).

Post Views: 606
ShareTweetSend
Previous Post

Budaya Minang Memaafkan, Puan Maharani Kilaf Diharap Silaturrahim ke Leluhur

Next Post

Tak patuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini dia Sanksinya

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In