• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Mei 21, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Adriani Alwi dengan Pemprov Sumbar

13 Mei 2024
KI Sumbar Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Adriani Alwi dengan Pemprov Sumbar

Andalas Time,Padang - Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13 Mei 2024) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang.

Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektar di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar Tahun 1968 ini dipimpin ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.

Berita Lainnya

Beri Trauma Healing di Candung Agam, Polisi: Kami Hadir Bantu Dukungan Psiko Sosial

Dari Tanah Datar, Pakor Polwan RI kunjungi Posko Bencana di Bukit Batabuah Canduang Agam

Ditetapkan Calon Ketua PWI Sumbar Adrian Tuswandi Gasspoolll

Kuasa dari pemohon, Danil mengatakan, menurut Kakantah Payakumbuh, tanah milik Adriani Alwi seluas 6,5 hektar telah dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968.

“Melalui sidang ini kami ingin meminta kepada termohon surat keputusan itu mana supaya bisa diuji benar atau tidak surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur,” kata Danil.

Namun lanjut Danil, setelah kami minta kepada pihak termohon, gubernur tidak tahu dan tidak menguasai dokumen tersebut.

“Setelah kami minta surat tersebut pada gubernur, gubernur tidak tahu. Dia (gubernur) yang tanda tangan, tapi dia tidak tahu, kan aneh,” ujar Danil.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar mewakili Pemprov selaku termohon katakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi apa yang diminta oleh pemohon.

“Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan juga tidak ada. Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon,” jelas Indra.

Kemudian tambah Indra,menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun.

“Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan,” terang Indra.

Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.

“Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi,” kata ketua majelis Ilham Fadhil.(**)

Post Views: 45
ShareTweetSend
Previous Post

BPBD Kabupaten Solok Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Bencana Lahar Dingin Gunung Merapi

Next Post

Usai Laporkan Data Jumlah Korban Sementara, Gubernur Mahyeldi Mengajak Seluruh Masyarakat Sumbar untuk Sholat Gaib Berjamaah

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In