• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Maret 1, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ketua DPRD Sumbar Supardi Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Kota Payakumbuh

6 Desember 2023
Ketua DPRD Sumbar Supardi Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Kota Payakumbuh

Andalas Time,Payakumbuh - Ketua DPRD Sumbar, Supardi terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Pada hari ini, Rabu (06/12/2023) Supardi melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarat Kota Payakumbuh dengan mengundang Karang Taruna se Kota Payakumbuh di Agamjua Cafe.

Berita Lainnya

Gerakan Literasi Media di Mentawai, Sekda Hansastri Ingatkan Pentingnya Siaran yang Sehat dan Berbudaya

Mendagri Tito Karnavian Dijadwalkan Jadi Inspektur Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas se-Indonesia di Sumbar

Buka Rakorsus di Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal sebagai Prioritas Utama Pembangunan Sumbar

Supardi berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.

“Kita berharap masyarakat Sumbar khususnya Payakumbuh dapat memahami isi dari Perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahwa Perda nomor 2 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga lingkungan,” ujar Supardi.

Dalam kesempatan tersebut, Supardi juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan.

Upayanya juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara lingkungan dan masyarakat. Supardi juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.

“Perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan alam,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Andi Irawan, Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kota Payakumbuh Lisa Annisa serta Karang Taruna se Kota Payakumbuh.(**)

Post Views: 40
ShareTweetSend
Previous Post

Apel Siaga Pengawasan Pemilu,Sekda Mawardi Roska: Stop Politik Uang dan Hoaxs

Next Post

Gubernur Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In