• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Desember 5, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 di Payakumbuh

19 Agustus 2023
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 di Payakumbuh

Andalas Time,Payakumbuh - Ketua DPRD Sumbar, Supardi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat yang bertempat di cafe Agamjua, Kota Payakumbuh, Jum’at (18/8/2023).

Menurut Supardi, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.

Berita Lainnya

Polda Sumbar berikan Trauma Healing untuk Korban Erupsi Gunung Marapi dan Keluarganya

Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya

Wawako Padang Terima 1,69 Triliun Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024

“Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik,” pungkas Politisi Gerindra itu.

Kemudian lanjut Supardi, Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat”, kata Supardi.

Supardi menambahkan, tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersediaan informasi publik dan menjadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska yang hadir pada kesempatan itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD”, jelas Nofal Wiska.

Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Nofal.(**)

Post Views: 89
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Suharjono Lakukan Sosper Nomor 2 Tahun 2020 di Nagari Padang Gelugur

Next Post

Industri Air Minum Kemasan Tolak RAPERBPOM yang Diskriminatif

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In