Andalas Time,Kab.Solok - Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor “DH” anggota yang juga ketua DPRD Kabupaten Solok terus semakin melihatkan titik terangnya. Kemarin Jum’at (2 Februari 2024) Polda Sumbar dibawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisial “HKN” dan juga orang tua laki-laki korban berinisial “J”.
Dalam kasus tersebut Kuasa hukum Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP.
Suharizal menjelaskan ,”Pasal tersebut kurang lebih berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”ujar Suharizal.
“Dikatakan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain. Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan,”ucapnya.
“Tanpa diperiksa ketua DPRD inisial “DH” perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti siap-siap diancam pidana 12 Tahun terang Suharizal,”pungkas Suharizal.
Diceritakan sebelumnya,kronologis nasib nahas yang menimpa kliennya itu berinisial HKN (18) merupakan warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru.
HKN menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Solok “DH”. Mirisnya kejadian itu dilangsungkan di dalam kamar oknum pelaku DH di Nagari Koto Hilalang.
Tindakan asusila pemerkosaan tersebut diterima HKN saat ia tengah berada di dalam rumah DH. Saat itu posisinya sebagai seorang asisten rumah tangga DH.(nz)



Discussion about this post