• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, April 21, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ketua DPRD Inisial “DH” Terancam Dipidana 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Tindak Pidana Pemerkosaan

4 Februari 2024
Ketua DPRD Inisial “DH” Terancam Dipidana 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Tindak Pidana Pemerkosaan

Andalas Time,Kab.Solok - Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor “DH” anggota yang juga ketua DPRD Kabupaten Solok terus semakin melihatkan titik terangnya. Kemarin Jum’at (2 Februari 2024) Polda Sumbar dibawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisial “HKN” dan juga orang tua laki-laki korban berinisial “J”.

Dalam kasus tersebut Kuasa hukum Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP.

Berita Lainnya

Kapolda Sumbar Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu T.A 2024

Gelar Halal Bihalal, PWRI Se-Sumbar Tegak Lurus Dukung Pembangunan Lebih Baik

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang sebagai Wujud Komitmen Pengembangan Sektor Pariwisata dan UMKM

Suharizal menjelaskan ,”Pasal tersebut kurang lebih berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”ujar Suharizal.

“Dikatakan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain. Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan,”ucapnya.

“Tanpa diperiksa ketua DPRD inisial “DH” perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti siap-siap diancam pidana 12 Tahun terang Suharizal,”pungkas Suharizal.

Diceritakan sebelumnya,kronologis nasib nahas yang menimpa kliennya itu berinisial HKN (18) merupakan warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru.

HKN menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Solok “DH”. Mirisnya kejadian itu dilangsungkan di dalam kamar oknum pelaku DH di Nagari Koto Hilalang.

Tindakan asusila pemerkosaan tersebut diterima HKN saat ia tengah berada di dalam rumah DH. Saat itu posisinya sebagai seorang asisten rumah tangga DH.(nz)

Post Views: 31
ShareTweetSend
Previous Post

Kampanye di Siguntur, Syafrizal Ucok Janjikan Kebangkitan Ekonomi

Next Post

Sah, Boban Lepas Masa Lajang, Mahar 424 Dollar Amerika

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In