• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 28, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Kepala BKPSDM Lantik Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

17 Oktober 2020
Kepala BKPSDM Lantik Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

Andalas Time.com,Pasaman- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman melantik satu orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian di Aula BKPSDM, Jumat (16/10).

Kepala BKPSM Anasrullah mengatakan, pengangkatan pejabat fungsional ini berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berita Lainnya

Posko Tim Relawan Pemenangan NA - IC Nagari Tanjung Beringin Lubuk Sikaping Terbentuk

Batang Malandu Nagari Ganggo Bonjol Meluap, Ratusan Rumah Tergenang Air

Untuk Melatih Skill Generasi Muda, Bumnag Koto Nan Tigo Bangun Tempat Industri

Pengangkatan Ema Suryani dalam Jabatan Analis Kepegawaian Keputusan Bupati Pasaman Nomor 821/153/BKPSDM-2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Analis Kepegawaian, ungkap Anasrullah.

Tugas Analis Kepegawaian Pelaksana berupa Menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai; Memeriksa kelengkapan berkas lamaran; Mengawasi pelaksanaan ujian saringan; Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian; Menyiapkan usul permintaan NIP; Menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas; Menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan; Menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan tidak lengkap /tidak memenuhi syarat.

Serta Mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian; Menyiapkan usul peninjauan masa kerja; Mengelola SKP; Menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian Menyiapkan surat penawaran/pembe ritahuan pelaksanaan diklat; Menyiapkan surat panggilan me ngikuti diklat; Menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB); Menyiapkan surat keputusan penundaan KGB; Menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan, tambahnya

Berdasarkan Anjab dan ABK Pada BKPSDM untu formasi Jabatan Analis Kepegawaian yang dibutuhkan berupa Analis Kepegawaian Pelaksana 1 Orang, Analis Kepegawaian Lanjutan 1 Orang, Analis Kepegawaian Penyelia 1 Orang. Untuk Kabupaten Pasaman baru pejabat Fungsional Analis Kepegawaian,tutupnya.(Tim)

Post Views: 75
ShareTweetSend
Previous Post

Genius Umar : Pejabat Pengelola BUMD Harus Kapabelitas

Next Post

Irwan Basir : Perhatian Pemerintah Terhadap Program Rehabilitasi Korban Narkoba Masih Kurang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In