Kasi Pidana Khusus Kejari, Endra Andri Parwoto menyampaikan, persidangan bakal mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari ketiga terdakwa.
“Ya, sidang itu emang sudah diagendakan sebelumnya,” ungkapnya di Painan, 18 Juli 2019.
Sebelumnya, Senin 15 Juli 2019, Pengadilan Negeri Padang telah menggelar sidang perdana kasus korupsi RSUD Pratama Tapan di Kecamatan Basa IV Balai.
Korupsi menyeret Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Kementerian
Penyelidikan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya indikasi korupsi pada proyek senilai Rp13 miliar itu.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), lanjutnya, proyek pembangunan RSUD Tapan ternyata telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
“Itu prosesnya sejak 2015. Kerugian negara memang telah dikembalikan waktu proses penyidikan. Kini kami jadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Menurut Endra, akibat perbuatannya pelaku dituntut, akibat perbuatan 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan tahun ini kembali mangalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp12 miliar pada RSUD itu.
Dari besaran dana itu, lebih dari Rp6,8 miliar untuk pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dua lantai. Peletakkan batu pertamanya dilakukan Bupati Hendrajoni pada, Selasa 16 Juli 2019.
Kemudian sekitar Rp4 miliar lebih pengadaan peralatan kesehatan (Alkes). “Sedangkan Rp500 juta untuk penyediaan air bersih,” tutup Direktur RSUD Tapan, drg. Asrul. (tsf/oks)

Discussion about this post