• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 21, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Painan Gelar Sidang Korupsi RSUD Tapan

18 Juli 2019
Kejaksaan Negeri Painan Gelar Sidang Korupsi RSUD Tapan
Andalas-Time.com- Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Padang bakal menggelar sidang lanjutan korupsi RSUD Tapan, Selasa 23 Juli 2019.

Kasi Pidana Khusus Kejari, Endra Andri Parwoto menyampaikan, persidangan bakal mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari ketiga terdakwa.

“Ya, sidang itu emang sudah diagendakan sebelumnya,” ungkapnya di Painan, 18 Juli 2019.

Berita Lainnya

Irwan Basir : Program Keserasian Sosial Dapat Mencegah Konflik Sosial di Sumbar

Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sumbar, Warnai Dengan Pelemparan Batu

Ketua Tim III : Perda AKB Menegaskan Perubahan DiMulai dari Diri Sendiri

Sebelumnya, Senin 15 Juli 2019, Pengadilan Negeri Padang telah menggelar sidang perdana kasus korupsi RSUD Pratama Tapan di Kecamatan Basa IV Balai.

Korupsi menyeret Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Kementerian

Kesehatan, NN, penyedia jasa konstruksi, FI dan konsultan perencana proyek, WI.

Penyelidikan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya indikasi korupsi pada proyek senilai Rp13 miliar itu.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), lanjutnya, proyek pembangunan RSUD Tapan ternyata telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

“Itu prosesnya sejak 2015. Kerugian negara memang telah dikembalikan waktu proses penyidikan. Kini kami jadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Menurut Endra, akibat perbuatannya pelaku dituntut, akibat perbuatan 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan tahun ini kembali mangalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp12 miliar pada RSUD itu.

Dari besaran dana itu, lebih dari Rp6,8 miliar untuk pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dua lantai. Peletakkan batu pertamanya dilakukan Bupati Hendrajoni pada, Selasa 16 Juli 2019.

Kemudian sekitar Rp4 miliar lebih pengadaan peralatan kesehatan (Alkes). “Sedangkan Rp500 juta untuk penyediaan air bersih,” tutup Direktur RSUD Tapan, drg. Asrul. (tsf/oks)

Post Views: 11
ShareTweetSend
Previous Post

Bank Nagari Bersama Pemerintah Kota Dan Kabupaten Tandatangani MOU Pengelolaan Keuangan Dan Pelayanan Publik Melalui Layanan Jasa Keuangan

Next Post

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Anggota DPRD Jambi

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In