Andalas-Time.com, Padang Pariaman – Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengamankan seorang warga Padang Pariaman yang terciduk hendak menjual sisik trenggiling seberat 8 kilogram pada Rabu (26/8) di Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam.
Pria berinisial T (41) merupakan anggota jaringan kelompok yang memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi yang beraksi sekitar Padang Pariaman - Pekanbaru.
Keterangan dari pihak BKSDA, Ade Putra mendedahkan saat diamankan, pelaku sedang membawa bagian tubuh trenggiling tersebut. “Kita langsung ciduk dan amankan saat pelaku membawa sisik trenggiling,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk pembeli diketahui berasal dari Pekanbaru, yang saat ini masih dilakukan proses pengejaran oleh petugas BKSDA Sumbar.
“Sisik tersebut akan diperjualbelikan kepada warga Pekanbaru yang saat ini sedang kita kejar,” tambahnya.
Sisik Trenggiling ini direncanakan bakal dijual seberat 1 kg dengan total harga mencapai Rp 4 juta. Bagian tubuh satwa yang dilindungi itu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Juga, dalam perspektif hukum, pelaku perdagangan trenggiling sebenarnya dapat dijerat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melalui pasal 21 ayat 2 huruf a, dan pasal 40 ayat 2. Undang-undang itu berisi ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta. (Trb/AT)
Discussion about this post