• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 28, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Jual Sisik Trenggiling, Seorang Warga Padang Pariaman Langsung Diamankan

27 Agustus 2020
Jual Sisik Trenggiling, Seorang Warga Padang Pariaman Langsung Diamankan

Andalas-Time.com, Padang Pariaman – Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengamankan seorang warga Padang Pariaman yang terciduk hendak menjual sisik trenggiling seberat 8 kilogram pada Rabu (26/8) di Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam.

Pria berinisial T (41) merupakan anggota jaringan kelompok yang memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi yang beraksi sekitar Padang Pariaman - Pekanbaru.

Berita Lainnya

Dari Fase PSBB Hingga AKB, Inilah Grafik Perkembangan Covid-19 Di Kabupaten Agam

Pemerintah Nagari Tigo Koto Silungkang Adakan Trabas Guna Promosikan Wisata.

Selama 3 Hari, Guru PAUD Payakumbuh Dibimtek Lewat Virtual

Keterangan dari pihak BKSDA, Ade Putra mendedahkan saat diamankan, pelaku sedang membawa bagian tubuh trenggiling tersebut. “Kita langsung ciduk dan amankan saat pelaku membawa sisik trenggiling,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk pembeli diketahui berasal dari Pekanbaru, yang saat ini masih dilakukan proses pengejaran oleh petugas BKSDA Sumbar.

“Sisik tersebut akan diperjualbelikan kepada warga Pekanbaru yang saat ini sedang kita kejar,” tambahnya.

Sisik Trenggiling ini direncanakan bakal dijual seberat 1 kg dengan total harga mencapai Rp 4 juta. Bagian tubuh satwa yang dilindungi itu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Juga, dalam perspektif hukum, pelaku perdagangan trenggiling sebenarnya dapat dijerat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melalui pasal 21 ayat 2 huruf a, dan pasal 40 ayat 2. Undang-undang itu berisi ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta. (Trb/AT)

Post Views: 858
ShareTweetSend
Previous Post

Seluruh Pegawai Puskesmas Manggopoh Jalani Tes Swab

Next Post

Amran Tono Sayangkan PSM Pungut Parkir Sembarangan di Pasarraya

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In