• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Oktober 31, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Kepada Ahli Waris

23 Juli 2019
Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Kepada Ahli Waris

Berita Lainnya

Jelang Pelantikan PB Lemkari, Leonardy Ingatkan Pengurus Akan Makna Sumpah Pemuda

Junjung Tinggi Sportivitas, Irwan Basir Buka Liga SMP 14 Pauh Kuranji

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Andalas-Time.com- PT. Jasa Raharja Cabang Sumbar bersama PT. KAI menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan kereta api.

Peristiwa itu mengakibatkan tewasnya dua orang yang merupakan ayah dan anak. Kecelakaan terjadi di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Senin (22/7). Sementara santunan diserahkan, Rabu (24/7).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar diwakili Kepala Bagian Operasional, Muhammad Hidayat menyebutkan, penyerahan santunan merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Saat mendapatkan informasi terjadinya kecelakaan dari Polsuska, petugas Jasa Raharja dengan semangat PRIME yaitu proaktif, ramah, iklas, mudah dan empati langsung datang mengunjungi kediaman korban untuk berbelasungkawa dan memastikan ahli waris dari korban kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Jasa Raharja, mengantarkan santunan ke kediaman korban di Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Padang.

Korban berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

“Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi,” tambahnya.

Santunan itu diterima ahli waris korban atas nama Deni Guswanto (anak) dan Nasrizal (ayah) yang diterima ibu korban atas nama Nurlis yaitu sebesar Rp100 juta.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di Jalan dan juga ia mengimbau kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu karena dari pajak kendaraan mereka lah nantinya biaya santunan akan diserahkan. “Jadi dari masyarakat untuk masyarakat”, tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan kereta api kembali terjadi di kawasan Jalan Adinegoro, persis di depan SPBU Lubuk Buaya, Senin (22/7) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Akibatnya dua orang pengendara dan penumpang sepeda motor yang merupakan ayah dan anak tewas di lokasi kejadian. (gp/i)

Post Views: 6
ShareTweetSend
Previous Post

Baru Dibangun, Jembatan Gantung Patamuan Tanjung Mutiara Agam Ambruk

Next Post

Danrem 032/WBR Coffee Morning Bersama Awak Media

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In