• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Oktober 27, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Jaringan Bandar Sabu Asal Riau Tertangkap di Padang

16 Januari 2018
Jaringan Bandar Sabu Asal Riau Tertangkap di Padang

Padang AT- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dari Riau ke Padang, Sumatera Barat, yang dibawa oleh penumpang travel, yang berkomplot dengan sopir mobil travel tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka anggota jaringannya.

Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, menggelar jumpa pers hasil pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dibawa penumpang dan sopir mobil travel, hari Selasa (16/1).

Berita Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Bersama Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang.

Irwan Basir : Program Keserasian Sosial Dapat Mencegah Konflik Sosial di Sumbar

Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sumbar, Warnai Dengan Pelemparan Batu

Penumpang, Andi, 38 tahun, membawa sabu atas pesanan seorang pengedar yang tinggal di kota Padang. Sedangkan sopir travel, Deni, 22 tahun, merupakan anggota jaringan komplotan pengedar sabu-sabu lintas propinsi tersebut.

Polisi yang memperoleh informasi tersebut kemudian mencegat mobil travel tersebut di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 213,5 gram sabu-sabu.

Polisi kemudian menggerebek rumah pemesan sabu-sabu tersebut yaitu Amir Tanur, 35 tahun, yang tinggal di Jalan Tarok Indah, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dari dalam rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 81,64 gram. Dari kasus ini, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka lainnya, sehingga total delapan orang tersangka berhasil diamankan. Total sabu-sabu yang berhasil disita dari berbagai lokasi tersebut berjumlah 320 gram sabu-sabu.

Ada salah seorang tersangka yang mencoba melawan dengan parang ketika hendak ditangkap, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kakinya.

“Ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas propinsi. Modusnya, bandar mengirim sabu-sabu kepada pemesan, yang diantar oleh kurir dengan menggunakan angkutan travel. Sopir travel juga merupakan anggota jaringan mereka,” kata Kombes Pol Kumbul KS, Dir Res Narkoba Polda Sumbar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, junto pasal 132, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(dio/ic)

Post Views: 6
ShareTweetSend
Previous Post

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN di Padang

Next Post

Anggota DPRD Emnu Azamri Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bukit Gado-Gado

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In