• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Januari 20, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Jabatan Gubernur Efektif 30 hari Lagi, DPRD Sumbar Rapat Paripurna

7 Januari 2021
Jabatan Gubernur Efektif 30 hari Lagi, DPRD Sumbar Rapat Paripurna

Andalas Time.com,Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Barat mengelar rapat paripurna membahas tentang pengumuman dan penetapan usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016- 2021.

Rapat paripurna dilangsungkan di ruang rapat utama DPRD dihadiri Sekda Provinsi Sumbar, Pimpinan DPRD dan Pimpinan fraksi serta pimpinan komisi, ikut juga dihadiri Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD secara virtual, Kamis (7/1/2021)

Berita Lainnya

Polda Sumbar Siap untuk di Vaksinasi, Dimulai dari Tenaga Kesehatan

Peresmian Gedung Kantor Samsat Padang, Ini Pesan Kapolda Sumbar

Irwan Prayitno Resmikan Gedung Kantor Samsat Padang

Ketua DPRD Supardi menyampaikan, berdasarkan pasal 101 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Izinkan kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016-2021,” sebut Supardi

Dikesempatan itu Supardi mengucapkan terimakasih kepada pimpinan fraksi- fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadapt konsep keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

Keputusan DPRD diberi nomor: 1/SB/Tahun 2021 tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2016- 2021

“Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur efektif 30 hari lagi. Berhubung tidak ada kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, penyelenggaraan pemerintah 5 tahun banyak kemajuan PDRB per kapita masyarakat jauh meningkat, derajat kesehatan dan rata- rata lama sekolah telah alami kemajuan.

“Untuk kesinambungan pembangunan daerah, kiranya saudara dapat menyusun blue print pembangunan daerah selama 5 tahun masa pengabdian untuk pedoman gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada 2020,” katanya (Rel)

Post Views: 27
ShareTweetSend
Previous Post

Supardi Lantik Daswanto PAW PAN Jadi Anggota DPRD Sumbar

Next Post

Masyarakat Waspada Terhadap Orang yang Mengaku Mengatasnamakan Pejabat Polda Sumbar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In