• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, November 26, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos

13 Maret 2018
Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos

Berita Lainnya

Menteri Sofyan Djalil Puji Pemprov Sumbar Terbaik Indonesia Dalam Pengamanan Aset

Menteri Dalam Negeri Berikan Pujian Keberhasilan Gubernur Irwan Prayitno di Akhir Masa Jabatan

Ini Perjalanan Karier Diego Maradona “Si Tangan Tuhan”.

Padang AT- Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah.
Menanggapi hal itu, (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya Perwako tersebut.
“Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara resmi agar dibahas untuk menyempurnakan,” kata Alwis saat ditemui di rumah dinas, Senin (12/3/2018).
Menurut Alwis, lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya,” ujarnya.
Dia juga menyebut, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019. Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah dilaksanakan.
“Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Prosesnya tentu 2018 ini,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Hal yang mendasari adalah hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
“Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya tidak ada kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, tidak ada unit kerja pemda yang bertanggungjawab melakukan verifikasi dan evaluasi serta tidak ada standar dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos ” jelasnya.
Selain itu, lanjut Andri, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
“Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait proses penganggaran, pencairan dan pelaporan belanja hibah dan bansos juga melatarbelakangi penyusunan Perwako No. 11 Tahun 2018.
“Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos,” ujar Andri.
Sebelumnya, Perwako ini sempat dipertanyakan anggota DPRD. Bahkan, sempat diunggah di media sosial terkait Perwako dan lengkap dengan kategori dan besaran yang sudah diatur Perwako.(t/i).
Post Views: 7
ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, ” Berharap Walikota/Bupati dapat Segera Menetapkan Tapal Batas Wilayahnya.

Next Post

Kota Tanggerang Petik Pelajaran Tentang Inovasi Pelayanan ke Lurahan Gunung Pangilun

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In