• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, November 30, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Hakim Suhartoyo Jadi Ketua MK, Saldi Isra Wakil Ketua

9 November 2023
Hakim Suhartoyo Jadi Ketua MK, Saldi Isra Wakil Ketua

Andalas Time,Jakarta - Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Sementara Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua MK.
Pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Para hakim sepakat dua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK.

Berita Lainnya

Kick Off Kampanye di Jakarta, AHY: Semoga Masyarakat Punya Pekerjaan Yang Layak

Pimpin PKB Sumbar, Anggota DPRD Firdaus Optimis Menangkan Anis - Muhaimin

Kampanye Perdana, Wahyu Iramana Putra Ungkap Alasan Hijrah dari Partai Golkar ke PPP

“Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11).

Setelah mendapat hasil, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan hal tersebut pada tujuh hakim konstitusi lainnya. Dan ketujuh hakim menyetujui putusan tersebut.

Saldi menyebut pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan Senin (13/11).

Sebelumnya, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.(***)

Post Views: 29
ShareTweetSend
Previous Post

Diskominfo Pessel dan BPS Pessel Berkolaborasi Dalam Penyusunan Metadata dan Rekomendasi Statistik Sektoral

Next Post

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Komitmen PT. Pegadaian dan Forsepsi dalam Menjaga Lingkungan lewat Pengelolaan Sampah

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In