• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, November 28, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Gubernur Sumbar Jadi Narasumber KLHK untuk Penyelesaian Pemanfaatan Hutan Tidak Sah

4 November 2021
Gubernur Sumbar Jadi Narasumber KLHK untuk Penyelesaian Pemanfaatan Hutan Tidak Sah

Andalas Time.com,Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh masyarakat yang salah satunya dilakukan dengan menggunakan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah. Salah satunya menggunakan prinsip ultimum remedium,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 4 November 2021, diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bertempat di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (04/11/2021).

Berita Lainnya

Irwan Basir Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Pampangan Lubuk Begalung Kota Padang

Irwan Basir Buka Open Turnamen Sepak Bola FKAN Cup U 21 di Kuranji

Ribuan Masyarakat Antusias Ikut SUMDARSIN di Polda Sumbar

Ia mengatakan penggunaan prinsip tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar masyarakat dapat terus memperoleh manfaat dari hutan dan hak negara tetap dapat diperoleh.

Ia menyebut penerapan prinsip ultimum remedium juga sesuai dengan norma pengaturan LHK dalam Undang-undang Cipta Kerja. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah melakukan beberapa upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Langkah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polda dan Pemerintah Kabupaten, serta OPD terkait” ujar Mahyeldi.

Skema perhutanan sosial menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan karena Sumbar mengalokasikan 500 ribu hektare hutan untuk program tersebut.

Narasumber lain yang juga turut hadri dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa’at.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat yang telah melakukan upaya-upaya dalam penyelesaian penguasaan kawasan hutan tidak sah, berkolaborasi bersama Polda dan pemerintah kabupaten. Sehingga hal tersebut mendatangkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat serta ada kepastian dalam penyelesaian masalah, dengan selalu memperhatikan lingkungan (Biro Adpim Sumbar)

Post Views: 37
ShareTweetSend
Previous Post

Polda Sumbar sosialisasi Cegah Berita Hoax di Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan

Next Post

Pameran Besar Seni Rupa Sumbar di Isi Oleh Tokoh Seminar Nasional

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In