• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, November 29, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Gubernur Mahyeldi Minta Kabupaten/Kota Tindaklanjuti UU Ciptakerja untuk Percepatan Investasi

16 September 2021
Gubernur Mahyeldi Minta Kabupaten/Kota Tindaklanjuti UU Ciptakerja untuk Percepatan Investasi

Andalas Time.com, Bukittinggi - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti penguatan pelayanan invenstasi yang diamanatkan oleh UU Ciptakerja untuk memberikan kemudahan berusaha di daerah.

“Peluncuran OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi kemudahan perizinan sesuai UU Cipta Kerja yang wajib segera ditindaklanjuti di daerah,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Provinsi Sumatera Barat, di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Rabu (15/9/2021).

Berita Lainnya

SPFC Bertahan di Liga 2, Wagub Audy : Tahun Depan Kita ke Liga I

Wakapolda dan PJU Polda Sumbar hadiri HUT Korpri ke 50

Tiga Orang Guru Besar Universitas Negeri Padang Kembali Dikukuhkan

Menurutnya aplikasi OSS tersebut merupakan reformasi yang sangat signifikan di bidang perizinan yang terintegrasi dan terpadu serta menghubungkan empat aplikasi dibawah ruang lingkup kabupaten kota, ruang lingkup provinsi, Kementerian/Lembaga dan aplikasi yang berada di pusat di Kementerian Investasi.

“Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus izin berusaha,” ujarnya.

Penguatan pelayanan perizinan di daerah yang diatur UU Ciptakerja juga terlihat dengan diaturnya kewajiban gubernur, bupati/walikota dalam pelayanan bidang berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahyeldi menegaskan terkait percepatan pelayanan perizinan di daerah maka perlu dilakukan beberapa hal yaitu segera merevisi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah untuk menyikapi UU Ciptakerja dan aturan turunannya.

Kemudian menyelenggarakan pelayanan perizinan memanfaatkan aplikasi OSS berbasis risiko, dan terus berkoordinasi dengan dinas teknis terkait di provinsi dan pusat untuk mengatasi berbagai kendala percepatan investasi di daerah.

Rapat koordinasi itu ikut dihadiri Kadis PMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, Kadis Koperasi Sumbar Nazwir, Kadis Kehutanan Yozarwardi, Kadis Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah dan Kadis PMPTSP se-Sumbar.(Biro Adpim Sumbar)

Post Views: 82
ShareTweetSend
Previous Post

Suryadi Eviontri Resmi Tutup Bimtek Angkatan IV di Hotel Emersia

Next Post

Suryadi Eviontri : Bencana Seluruh Elemen Terpanggil Termasuk Para Jurnalis

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In