• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dua Polisi Jadi Korban Penganiayaan Massa Aksi 1812

20 Desember 2020
Dua Polisi Jadi Korban Penganiayaan Massa Aksi 1812

Andalas Time.com- Dua orang polisi menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak ketika mencoba membubarkan kerumunan tersebut. Keduanya saat ini menjalankan rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi kemarin (18/12), dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19 /12/2020).

Berita Lainnya

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Gempa Mamuju : Korban Luka Berat Terus Bertambah, Guncangan Gempa Susulan Masih Terjadi

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Tabur Bunga Ke Laut Mengenang Pertempuran Laut Aru

Menurutnya, kronologis kejadian berawal massa pendukung Habib Rizieq melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang jalan Tanjungraya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa” sebutnya.

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. “Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh” tambah Donny.

Dia juga mengungkapkan bahwa pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah di amankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II” sambungnya.

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.(okezone.com)

Post Views: 304
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Kena Bacok Saat Pukul Mundur Pengunjuk Rasa 1812

Next Post

Menteri PUPR Ingatkan Bawahannya Agar Tak Main-Main Dengan Uang Rakyat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In