• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Oktober 27, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dua Pelaku Tindakan Aborsi DI Tangkap Polda Sumbar

14 Juli 2017
Dua Pelaku Tindakan Aborsi DI Tangkap Polda Sumbar

Padang AT- Polda Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga melakukan tindakan aborsi atau pengguguran janin seorang wanita yang di bawah umur dengan cara memaksa minum obat .

“Kedua pria itu yakni IG (39) dan HN (40), mereka memaksa korban berinisial PH (17) untuk menggugurkan kandungannya setelah menjadi korban kekerasan seksual Indra Gusti selama dua tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Edrimulan Adri Chaniago saat jumpa pers di Padang, Jumat,’(14/7/2017)

Berita Lainnya

Dari Fase PSBB Hingga AKB, Inilah Grafik Perkembangan Covid-19 Di Kabupaten Agam

Pemerintah Nagari Tigo Koto Silungkang Adakan Trabas Guna Promosikan Wisata.

Selama 3 Hari, Guru PAUD Payakumbuh Dibimtek Lewat Virtual

Kombes Pol Edrimulan Adri Chaniago mengatakan peristiwa ini berawal adanya laporan dari orang tua korban kepada Polda Sumbar terkait tindakan kekerasan seksual dan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Indra Gusti yang merupakan paman korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan,dengan mengumpulkan barang bukti setelah itu baru melakukan penangkapan terhadap yang di tersangka pada Jumat (7/7) di kawasan Siteba..

Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan kekerasan seksual terhadap korban PH sejak tahun 2015 hingga Maret 2017 di setiap ada kesempatan, karena korban memang tinggal di rumah pelaku.

Maret 2017 korban PH hamil, tersangka lalu memaksa korban menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat. Tersangka IG lalu meminta temannya HN untuk membelikan obat tersebut seharga Rp750.000 dan HN pun menyanggupinya.

Korban lalu dipaksa meminum obat tersebut, namun selang tiga minggu obat itu ternyata tidak berpengaruh. Akhirnya tersangka kembali meminta tersangka HNi membeli obat yang lebih bagus dengan harga Rp1.750.000. Tersangka HNi kemudian membeli obat racikan itu di kawasan Pasar Siteba,

“Kemudian korban pun diapaksa kembali meminum obat tersebut hasilnya janin tersebut mati. kedua korban langsung menguburkan janin itu di dekat rumah tersangka HN di kawasan Lapai.

Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban serta melakukan pengembangan terkait keberadaan obat penggugur kandungan itu,’’ujat Kombes Edrimulan.

“Minggu ini kami juga akan melakukan pembongkaran lokasi yang dijadikan tempat mengubur janin tersebut kemudian akan dilakukan autopsi.

Karena ulah perbuatanya kedua tersangka bakal di kenakan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal lebih dari 20 tahun.kurungan.

“Sementara ini korban masih ditangani bagian perempuan dan perlindungan anak untuk dilakukan rehabilitasi dengan harapan agar bisa kembali puliah dan melanjutkan sekolah nya,’’harapnya.(Tf/Ar)

Post Views: 12
ShareTweetSend
Previous Post

Pengurus Gebu Minang Sumbar Akan Dilantik

Next Post

Presiden RI Joko Widodo, “Tinjau Proyek Jalan Tol Balik Papan - Samarinda

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In