• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Oktober 17, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dua Pelaku Peretas situs Setkab Asal Sumbar Ditangkap Bareskrim Polri

9 Agustus 2021
Dua Pelaku Peretas situs Setkab Asal Sumbar Ditangkap Bareskrim Polri

Andalas Time.com,Padang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyampaikan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Buka Workshop PGRI Sumbar, Wabup Pasaman Ingatkan Guru Agar Tingkatkan Kompetensi

Nakes TNI AL Lantamal II Menuju Herd Immunity Layani Masyarakat Yang Akan di Vaksinasi

UNP Bersama Perhapi Tandatangani MoU Jurusan Teknik Pertambangan

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). Untuk BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Sedangkan MLA, ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah di proses oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.(*)

Post Views: 77
ShareTweetSend
Previous Post

Inovasi Alat Tenun Maksimalkan Produksi Songket Pandai Sikek

Next Post

Danlantamal II Kukuhkan Letkol Laut Christanto Nugroho,SH Sebagai Asintel

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In