• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Oktober 29, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dua Orang Pelaku Jambret Diamuk Massa

15 Juli 2019
Dua Orang Pelaku Jambret Diamuk Massa
Andalas-Time.com- Dua pelaku jambret bonyok dihajar massa setelah melakukan aksinya di simpang lampu merah Jalan Veteran, Padang Barat, Sabtu (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku itu berhasil ditangkap, setelah korban bersama warga setempat mengejar pelaku. Saat ini kedua tersangka, Renol Fatmon (39) dan Dedi Harianto (40) telah diamankan di Mapolsek Padang Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Sementara korban, Rima Elfika (19) warga Jalan Siteba Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Padang Barat.

sans-serif;”>
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban tengah memegang handphone miliknya di lokasi kejadian. Tiba-tiba datang kedua pelaku, dari belakang dan langsung menyambar handphone milik korban.

Mengetahui hal itu, korban berusaha mengejar pelaku hingga ke Purus Kebun. Dalam pengejaran, korban berteriak dan mengundang perhatian warga setempat.

“Korban bersama warga setempat mengejar pelaku ke Purus Kebun. Petugas langsung ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya bonyok dihajar massa,” kata Kapolsek Padang Barat, AKP Firdaus, kepada wartawan, Minggu (14/7).

Berita Lainnya

Junjung Tinggi Sportivitas, Irwan Basir Buka Liga SMP 14 Pauh Kuranji

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Anggota DPRD Rustam Efendi Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Lindungi Bahaya Covid-19

Firdaus mengatakan, setelah petugas datang ke lokasi kejadian, kedua pelaku langsung diamankan berikut dengan sepeda motornya satu unit Honda Scoopy hitam BA 4738 QD serta satu handphone OPPO A3S.

Terakhir Firdaus mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jun to 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjaran minimal lima tahun penjara. (dri/i)

Post Views: 12
ShareTweetSend
Previous Post

Rektor UNP Lepas 8 Mahasiswa KKN ke Sumut dan Maluku Utara

Next Post

Dalam Rapat Paripurna,Pemkab Agam Hapus Status Pasar Agropolitan Koto Ilalang dan Pasar Terminal Antokan Lubuk Basung

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In