• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Oktober 29, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Setujui Ranperda RZWP3K Menjadi Perda

4 Januari 2018
DPRD Sumbar Setujui Ranperda RZWP3K Menjadi Perda

Berita Lainnya

Gubernur Sumbar : Saat Libur dan Maulid Nabi, Serta Bepergian Ke Luar Daerah Wajib Rapid Test

Mendagri Tito Karnavian Bersama Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang.

Irwan Basir : Program Keserasian Sosial Dapat Mencegah Konflik Sosial di Sumbar

Padang AT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi sumatera barat melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Lanjutan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037. Kamis, (04/01/2018).
Rapat paripurna RZWP3K ini, dihadiri Wakil Ketua dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran pemerintah lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi memberikan berbagai pandangannya terhadap Ranperda tersebut.
Namun pada hakekatnya seluruh fraksi menyetujui atas Ranperda RZWP3K dijadikan Perda.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kekayaan alam yang mempunyai sumber daya alam yang secara bekelanjutan.
Maka untuk pembangunan daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau yang ada di sumatera barat sangat perlunya peraturan yang jelas.
Pengelolaan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dapat menguntungkan pada kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengawasan dari pemerintah terhadap investor nantinya.
Karena menyakut kesejahteraan masyarakat juga perlunya sanksi hukum dari pelanggaran perda tersebut.
Dan begitu juga dengan dampak lingkungannya. Jangan sampai masyarakat bergeser dengan masala investor nantinya.” ujar Zet Mawardi dari fraksi PAN dalam penyampaiannya.
“Sebelum dijadikan perda perlunya sosialisasi langsung ke publik atau kemasyarakat agar nantinya tidak menjadi rumit nantinya setelah berjalan perda tersebut.” kata Rivamelda dari Fraksi PDI-P, PKB dan PBB.
Dan anggota dewan yang hadir semuanya menyatakan setuju atas Ranperda RZWP3K menjadi Perda.” ketok palu pimpinan sidang oleh wakil Ketua Arkadius DPRD sumbar. (ic).
Post Views: 14
ShareTweetSend
Previous Post

Sebelum Prakerin Siswa SMAK Padang Ikuti AMT

Next Post

Perusahaan Swasta Berikan Zakat Ke Baznas Kota Padang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In