• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Oktober 29, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

DPRD Propinsi Sumatera Barat Sahkan Perda Ke Olahragaan

16 Maret 2017
DPRD Propinsi Sumatera Barat Sahkan Perda Ke Olahragaan
Padang AT- Rapat paripurna penetapan Ranperda Keolahragaan menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim bersama Wakil-wakil ketua Arkadius Datuak Intan Bano dan Guspardi Gaus. Rapat tersebut dihadiri Sekdaprov Ali Asmar mewakili Gubernur Sumatera,”kamis 16/0/2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Keolahragaan diharapkan dilaksanakan dengan serius oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Lahirnya Perda Keolahragaan diharapkan mampu mendongkrak prestasi keolahragaan, dan mematangkan persiapan untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 23 tahun 2024 mendatang di Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan para juru bicara fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perda tersebut, Ranperda Keolahragaan merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD Sumatera Barat yang pembahasannya telah dimulai sejak tahun 2016 lalu.
Endarmy, juru bicara Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pendapat akhir fraksinya menegaskan, Perda Keolahragaan harus aplikatif dan dilaksanakan dengan serius. Semua pihak hendaknya mempedomani peraturan yang telah dilahirkan tersebut sebagai acuan dalam meningkatkan prestasi olahraga di segala bidang.Pemerintah dan seluruh pihak terkait harus serius dan menjadikan Perda yang dilahirkan ini sebagai acuan dalam kegiatan keolahragaan untuk menggenjot prestasi olehraga ke depan,” kata Endarmy.

Menurutnya, selama ini, bidang keolahragaan Sumatera Barat masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Dia berharap, dengan lahirnya Perda tersebut, prestasi olahraga dapat dipacu untuk mencapai kemajuan yang bisa dibanggakan.

Senada, juru bicara Fraksi PPP Yuliarman mengingatkan, pemerintah daerah harus lebih fokus menggenjot sektor keolahragaan. Disamping untuk meningkatkan prestasi, Perda Keolahragaan hendaknya menjadi dasar bagi persiapan Sumatera Barat sebagai tuan rumah PON XXIII tahun 2024 mendatang.

Berita Lainnya

Gubernur Sumbar : Saat Libur dan Maulid Nabi, Serta Bepergian Ke Luar Daerah Wajib Rapid Test

Mendagri Tito Karnavian Bersama Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang.

Irwan Basir : Program Keserasian Sosial Dapat Mencegah Konflik Sosial di Sumbar

“Lahirnya Perda ini hendaknya menjadi pijakan bagi peningkatan prestasi olahraga dan sebagai kekuatan untuk persiapan menjadi tuan rumah PON ke 23 tahun 2024 mendatang,” harapnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS Irsyad Syafar meminta, Perda Keolahragaan mampu menggerakkan dan mendorong kemajuan olahraga, baik olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi. Dia berharap, Perda Keolahragaan dapat menunjang program pembangunan nasional dan pembangunan daerah untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Perda Keolahragaan hendaknya menjadi penunjang bagi tercapainya pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai tujuan dari program pembangunan nasional dan daerah dari sektor keolahragaan,” ulasnya.

Terpisah Apris, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Keolahragaan didampingi Sekretaris Achiar menjelaskan, Perda Keolahragaan lahir dari penggunaan Hak Usul Prakarsa DPRD. Penggunaan Hak Usul Prakarsa untuk mengajukan Perda Keolahragaan didorong oleh keinginan bersama untuk memajukan olahraga.

Menurut Apris, beberapa hal krusial yang diatur di dalam Perda tersebut antara lain bidang olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga disabilitas. Pengaturan terkait pengelolaan olahraga hingga pembinaan atlet dan pemberian intensif untuk menunjang prestasi para atlet,”ujarnya. (tf/ar/Ic)

Post Views: 5
ShareTweetSend
Previous Post

1.385 Botol Miras Di Musnahkan

Next Post

Wahyu Iramana Putra Apresiasi Lurah Gunung Panggilun

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In