• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, November 26, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

DPRD Kota Padang Terima Nota Penjelasan Tiga Ramperda Dari Pemko Padang

26 Februari 2018
DPRD Kota Padang Terima Nota Penjelasan Tiga Ramperda Dari Pemko Padang

Padang AT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,menerima nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemko Padang dalam sidang paripurna di laksanakan digedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50, Padang Timur Kota Padang , Senin(26/2)

Dalam kesempatan itu Pjs Wali Kota Padang, Alwis menyebutkan tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Pjs Walikota Padang menyampaikan Ranperda Pembangunan Industri Daerah, Ranperda Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Ranperda Perpustakaan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor Tiga tahun 2014 tentang perindustrian dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.
“Hal itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional,” jelasnya.

Penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, jelasnya dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi

Di samping, itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri.
“Serta sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan, “katanya.

Dengan adanya ranperda tersebut, katanya diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana.

“Dan pada akhirnya dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Kemudian, ranperda ketentuan umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.

Hal itu, katanya karena masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda ini.

“Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat,” paparnya.(Rell)

Berita Lainnya

Irwan Basir Ucapan Selamat, Kafilah Sumatera Barat Juara Umum MTQ Nasional 2020

Irwan Basir Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Ketua LPM Pampangan

Anggota DPRD Boby Rustam Akan Mediasi Persoalan SPR Dengan Pemko

Post Views: 9
ShareTweetSend
Previous Post

Letkol Inf E.H.Limbong Berikan Pembinaan Mental Pada Prajurit dan PNS

Next Post

Penyidik Polda Sumbar Panggil Wakil Ketua PPWI Rifnaldi Terkait Kasus Yuamran

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In