• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, April 20, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

DPRD Kota Padang Terima Kunjungan Rombongan DPRD Agam

2 Desember 2020
DPRD Kota Padang Terima Kunjungan Rombongan DPRD Agam

Andalas Time.com - Rombongan DPRD Kabupaten Agam berkunjung ke DPRD Kota Padang terkait Dukungan DPRD terhadap Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai PP 49 Tahun 2018.

Wakil rakyat Agam tersebut diterima Budi Syahrial dari Komisi I dan Kabag Sigarwas Imral Fauzi di ruang konsultasi, Rabu (2/12/2020).

Berita Lainnya

Bagi 500 Sembako, Wako Hendri Septa Apresiasi BNI Wilayah 02 Padang

Wako Hendri Septa: Jangan Pernah Abai Dengan Protokol Kesehatan

MEMBANGUN DENGAN KEBERSAMAAN Hendri Septa: Padang itu Kota Kita oleh : Amrizal Rengganis

Menurut anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dirambahkan Kabag Sigarwas Imral Fauzi, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut Imral Fauzi kedudukan PPPK sebagai ASN, bisa menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan ASN yang dapat diisi : JF & JPT Madya dan Utama tertentu. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Memiliki NIP secara Nasional.

PPPK melaksanakan tugas pemerintahan. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun). Masa kerja paling singkat 1 tahun. Gaji berdasarkan perundang-undangan. Perlindungan berupa JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK, urai Imral.

Dijelaskan Imral, Badan Kepegawaian Negara atau sering disebut dengan BKN, telah bekerja sama dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam proses seleksi PPPK 2021.

Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer dilakukan dengan bersandar pada prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.

Keterangan tersebut ditegaskan dan dijamin langsung oleh pemerintah agar proses seleksi PPPK 2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Imral.

Sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ulasnya.(ss)

Post Views: 711
ShareTweetSend
Previous Post

Polda Sumbar Siap Amankan TPS dan Awasi Pelaksanaan Prokes Saat Pilkada

Next Post

Keberagaman Terkelola Dengan Baik, Payakumbuh Deklarasi Pilkada Aman, Damai, dan Sehat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In