• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Oleh Walikota Padang

6 Agustus 2022
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Oleh Walikota Padang

Andalas Time.com,Padang - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Platform Anggaran Sementara( KUA- PPAS) tahun anggaran (TA) 2022 oleh Wali Kota Padang, Jumat,( 5/8/2022),bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi para Wakil Ketua, yaitu Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Berita Lainnya

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-untungan

Wirid Mingguan Diskominfotik Sumbar, Benni Warlis Ajak ASN Maknai Kemerdekaan

Gubernur Sumbar dan Wamentan Harvick Bahas Peluang Hilirisasi Sorgum di Sumbar

Selain itu juga diikuti unsur forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.

Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang.

Sekdako Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.

“Rancangan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022,” ujar Sekda.

Andree Algamar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Andree juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp989,9 milyar disesuaikan menjadi Rp719,72 milyar berkurang sebanyak Rp270,18 milyar atau -27,29 persen.

Untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1,528 trilyun disesuaikan menjadi Rp1,618 trilyun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan darah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp24,749 milyar,” papar Sekda.

Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkas Sekda mengakhiri. (Adv)

Post Views: 37
ShareTweetSend
Previous Post

Sambut HUT RI Ke-77 Tahun, Walikota Payakumbuh Bagikan 2.500 Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Next Post

Buka Kejuaraan Turnamen Tenis Ganda ke-105, Gubernur Sumbar: Bangun Kinerja Baik Antar Karyawan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In