• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 27, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

DPRD Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Tiga Ranperda

28 September 2021
DPRD Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Tiga Ranperda

Andalas Time.com,Padang - DPRD Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 27 September 2021.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani bersama unsur pimpinan lainnya dan didampingi Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Berita Lainnya

Irwan Basir Dt. Rajo Alam, Beri Arahan Kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Bukittinggi

Kumham Sumbar Gelar Legal Expo, Kalapas Padang: Ini Kesempatan Perkenalkan Karya WBP pada Masyarakat

Alumni SMA 7 Padang Angkatan 96 Gelar Reuni Perak Bersama Guru

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Padang.

Ketiga ranperda tersebut perubahan kedua atas Peraturan Daerah (perda) nomor 6 tahun 2016 tentang usulan pembentukan dan perubahan organisasi perangkat daerah Padang. Lalu perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Terakhir, perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang barang milik daerah.

Plh Sekda Padang Edi Hasymi mengatakan, perubahan ketiga ranperda tersebut untuk mempermudah pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti aturan perundangan-undangan lebih tinggi.

Menurutnya, perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ini mengingatkan adanya peraturan Undang-undang cipta langan kerja nomor 11 tahun 2020.

“Adanya undang ini mengubah paradigma Izin mendirikan Bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangun gedung yang harus diikuti daerah, paling lama enam bulan setelah aturan itu berlaku, ” kata Edi Hasymi.

Edi Hasymi, mengatakan mulai Agustus 2021 ini, pemerintah daerah seharusnya sudah mengubah pelayanan perizinan mendirikan bangunan ini.

“Untuk pemungutan retribusi perizinannya, maka daerah harus mempunyai perdanya,” ungkapnya.

Edi Hasymi, mengatakan perubahan ini juga mengikuti perubahan objek dan nilai retribusi bangunan. “Perubahan aturan tentang perizinan ini perlu dilakukan, agar berkontribusi untuk pendapatan daerah,” tambahnya.

Edi Hasymi menambahkan, perubahan perda tentang barang dan jasa daerah dilakukan mengingat masih banyaknya aset daerah yang belum secara maksimal digunakan.

Menurutnya, setelah disampaikan ke dewan, diharapakan perubahan perda tersebut segera dilakukan pembahasan dan penetapan. (Adv)

Post Views: 16
ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Sumbar Ajak Organisasi dan Lembaga Gelar Kegiatan Nasional di Sumbar

Next Post

Gamawan Fauzi Dukung Kegiatan Pekan Budaya Sumatera Barat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In