• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Mei 21, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dokumen Tidak Lengkap,Ketua Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Antara Mispah dan Hamdani

25 Maret 2024
Dokumen Tidak Lengkap,Ketua Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Antara Mispah dan Hamdani

Andalas Time,Sumbar - Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) bernomor 38/Vlll/KISB-PS2023 akhirnya mencabut sengketa informasi setelah menemukan kata mufakat bersama pemohon dikarenakan tidak lengkapnya dokumen permohonan dimaksud.

Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Kutiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Awalnya berlangsung alot, saling tanya jawab dan konfirmasi antara pihak sengketa. Berlangsung Senin (25/3/2024) di Kantor Komisi Informasi Sumbar.

Berita Lainnya

Pemprov Sumbar Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2024

DPD Grib Jaya Sumbar Salurkan Bantuan Langsung Ke Lokasi Bencana

Ditetapkan Calon Ketua PWI Sumbar Adrian Tuswandi Gasspoolll

Di sidang, Pihak termohon,
Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996 namun tidak kunjung menerima.

“Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari ombudsman, Kepolisian bahkan ke Gubernur, tapi tidak menemukan jawaban,” katanya,

Hamdani menambakan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit disana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.

SIP dalam agenda pembuktian ini dipimpin ketua Majelis Tanti Endang Lestari S.IP M.Si dengan ketua komisioner Musfi Yendra S.IP M.Si dan Idham Fadhil.S.IP dan Panitera Kiki Eko Saputra SH.

Selaku Ketua Majelis Endang Lestari meminta Muhammad Ilham perwakilan termohon kantor pertanahan Pasaman Barat, yang untuk menjawab dari pertanyaan pemohon. Ilham menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya, terkait keberadaan sertifikat dimaksud.

Setelah membaca dan memeriksa dokumen Sengketa, Musfi Yendra akhirnya bertanya dan menjelaskan persoalan terkait dari pemohon dimana yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.

“Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama ibu dan bapak berhak sebagai penerima plasma,” tegas Musfi Yendra, juga ketua KI Sumbar.

“Belum ada”, jawab para pemohon yang baru tau ternyata usaha dan langkah panjang mereka ternyata belum lengkap untuk mengadu.

“Nah ini hal yang perlu bapak ibu urus dulu di kantor terkait atau tanyakan ke kantor bupati dan perusahaan dimaksud, jika sudah ada nama terdaftar baru bisa, dan jika tidak menerima baru diperjuangkan, ” katanya.

Sebelumnya Sengketa Informasi ini sudah dilakukan mediasi oleh mediator KI Sumbar tapi tidak menemukan kesepakatan.(ki)

Post Views: 18
ShareTweetSend
Previous Post

Sengketa Informasi LBH Padang VS Pemprov Sumbar,Mediasi Gagal Lanjut Ke Pembuktian

Next Post

Apresiasi Kehadiran Sandiaga Uno Di Bonjol, Benny Utama : Perayaan Titik Kulminasi Pemantik Kunjungan Wisata Ke Pasaman

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In