• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, November 23, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

3 April 2018
Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Padang AT- Ditresnarkoba Polda Sumbar, berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi selama pengejaran satu minggu. Polisi berhasil mengamankan 11 orang pengedar narkoba dengan 3 orang pelaku perempuan, dari tangan pelaku diamankan total barang bukti sebesar 90,26 gram sabu-sabu.

Pelaku berhasil ditangkap dari hasil laporan masyarakat terkait peredaran narkoba lintas provinsi. Pelaku ditangkap ditempat berbeda di wilayah sumbar setelah pengembangan oleh polisi.

Berita Lainnya

Mutasi Polri, Empat Pejabat Utama Polda Sumbar Berganti

Ingatkan Warga Patuhi Protokol, Indra Catri Bagikan Masker di Pasar Lasi

Emak-Emak di Pasaman Tulis Surat Cinta untuk Nasrul Abit

Pelaku merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Riau, Aceh, Sumut, Jambi. Pengungkapan kasus tersebut sudah satu minggu dikembangkan oleh polisi.

Dalam kasus tersebut, modus yang digunakan yaitu sengaja mengerahkan pelaku perempuan untuk mengelabui polisi. Ketiga pelaku perempuan tersebut merupakan ibu rumah tangga.

Dalam rilis di Polda Sumbar Selasa siang (03/04/2018), Kombes Pol Kumbul mengatakan, “mereka merupakan pengedar lintas provinsi yang pelakunya sengaja dilakukan oleh perempuan untuk mengelabui polisi.”

Dalam tahun 2017, Polda Sumbar berhasil mengungkap 243 kasus narkoba dengan 310 orang tersangka. Sedangkan pada tahun 2018 berhasil mengungkap 280 kasus dengan tersangka 376 orang. Terjadi peningkatan kasus dalam tahun ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ja/i)

Post Views: 13
ShareTweetSend
Previous Post

Pemko Padang Serius Kelola Aset Untuk Menuju WTP

Next Post

APK Rusak Hilang KPU dan Paslon Saling ‘Lempar Bola’

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In