Andalas-Time.com- Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali ringkus pengedar narkoba jenis ganja di sejumlah tempat di Sumbar, lima orang pelaku dan sekitar 38 Kilogram narkoba jenis ganja diamankan.
Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, dalam jumpa Persnya di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7/2019) menjelaskan pada awalnya pihaknya berhasil membekuk tersangka RP (32) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Simpang Perumahan Pelangi Indah, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Padang.
“Dari tangan tersangka RP kita berhasil mengamankan barang bukti 14,78 gram ganja,” jelas Rudi.
Dijelaskan Rudi , pada hari yang sama dilakukan pengembangan, dan dapat ditangkap satu orang pelaku lagi atas nama HW (38).
“HW berhasil diamankan di Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, dengan barang bukti ganja 20.482,57 gram,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap RP dan HW, dapat diketahui puluhan kilogram barang haram itu diperoleh dari tersangka RA (33), yang berhasil diciduk di Jalan Soekarno Hatta Ngalau Kelurahan Pakan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Tersangka RA dapat kita aman setelah ia baru pulang menjemput ganja di Kota Medan. Naasnya, RA diamankan pada 8 Juli 2019 lalu, saat ia dijemput istrinya yang berinisial SM (27) yang sedang menunggu di Kota Payakumbuh beserta tersangka lainnya dengan inisial JA (34) yang ikut menjemput RA.
“Setelah melakukan penggeledahan dari dalam mobil RA, SM dan JA kita berhasil mengamankan satu buah koper warna coklat hitam, dan satu kardus yang berisikan ganja sebanyak 17.300 gram,” sebut Rudi.
Dari penangkapan kelima pelaku inilah lanjut Rudi, pihaknya berhasil menyita barang bukti sekira 38 kilogram lebih narkoba jenis ganja.
“Atas perbuatan kelima pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal kurungan lima tahun, dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(Cv/Tham)

Discussion about this post