• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, November 28, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Di Payakumbuh Sembarang Buang Sampah Bisa Berujung Pidana

18 Oktober 2021
Di Payakumbuh Sembarang Buang Sampah Bisa Berujung Pidana

ANDALAS-TIME, PAYAKUMBUH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra menegaskan tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

Berita Lainnya

Luar Biasa! Jelang Usia 51 Tahun, Kota Payakumbuh Raih Peringkat Pertama Pelayanan Investasi Terbaik Nasional Tahun 2021

Sah! Perda APBD Kota Payakumbuh TA 2022 Diketuk Palu

Erwin Yunaz Apresiasi Tim KOPSI SMP RJ Yang Melaju Ke Tingkat Nasional

“Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta,” kata Devitra kepada media, Senin (18/10).

Devitra menegaskan, beberapa hari kemarin pihaknya telah menindak pelaku pembuangan sampah ke Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan oleh Ketua LPM Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu.

Kemudian oleh Ketua LPM diposting di media sosial Facebook hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut, tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan.

Setelah mendapat laporan, untuk tindakan awal Devitra selaku Kepala Dinas LH kemudian memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan perwakilan KOMPAS (Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai).

“Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi dalam hal ini perusahaan mereka samasekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf,” kata Devitra.

Kendati demikian, Devitra dengan tegas mengingatkan kalau perbuatan itu tetaplah salah. Wali Kota Riza Falepi adalah kepala daerah yang cukup memperhatikan kebersihan lingkungan, membuang sampah ke sungai dapat merugikan banyak orang karena dampak bencana yang ditimbulkan seperti air sungai tercemar atau banjir.

“Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah prilaku buruk ini,” terang Devitra.

Devitra juga mengajak masyarakat agar bisa saling mengingatkan betapa pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya, tentunya agar menciptakan lingkungan Kota Payakumbuh yang bersih, asri, tentram, indah, aman, dan harmonis (BATIAH), sesuai slogan kota ini Kota Batiah.

Post Views: 16
ShareTweetSend
Previous Post

Kegiatan Vaksinasi Di Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Ramai Peserta

Next Post

Nakes TNI AL Lantamal II Terus Berikan Pelayanan Vaksinasi Menuju Herd Immunity Kepada Masyarakat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In