• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Oktober 23, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dalam Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Wakil Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Barang Bukti Uang Rp 546 Miliar

25 Agustus 2020
Dalam Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Wakil Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Barang Bukti Uang Rp 546 Miliar

Andalas-Time.com- Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan bahwa barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi.

“Saya akui saat itu saya, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Setia di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (25/8).

Berita Lainnya

Sumbar Kembali Raih penghargaan TPID Terbaik se Sumatera

Agum Gumelar Tegur Gatot Cs, Jangan Mentang-Mentang Jenderal lalu Anggap Remeh Petugas

Dipaksa Mengaku Oleh Aparat, Korban “ZN” Minta Keadilan

Setia pun menunjukkan sejumlah bukti pelaksanaan eksekusi tersebut, mulai dari surat perintah hingga bukti transfer. Ia mengatakan, eksekusi dilakukan pada Senin, 29 Juni 2009 dan diliput sejumlah media.

Saat masih menjabat sebagai Kajari Jaksel, Setia memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan. Bahkan, ia juga ikut ke Bank Permata dalam eksekusi tersebut. “Ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani pejabat Bank Permata saat itu,” ujarnya.

Berkaitan dengan proses administrasi, Setia mengatakan pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.

“Silakan saudara-saudara mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari Jaksel bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” kata dia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebelumnya mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra.

Antasari mengatakan, ada informasi uang tersebut sudah disita dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata Ia kemudian mempertanyakan yang tersebut sudah dieksekusi atau belum.(Tempo.co)

Post Views: 926
ShareTweetSend
Previous Post

Djoko Tjandra Diperiksa di Kejaksaan Agung

Next Post

Polri Periksa 3 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In