• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

BK DPRD Kota Payakumbuh Proses Laporan Terkait Dugaan Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD

10 Mei 2022
BK DPRD Kota Payakumbuh Proses Laporan Terkait Dugaan Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD

Andalas Time.com,Payakumbuh — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Payakumbuh menindaklanjuti surat aduan dari salah satu masyarakat terkait dengan dugaan skandal perselingkungan pasangannya dengan oknum Anggota DPRD Kota Payakumbuh.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut pada Selasa (10/5), dipimpin oleh Ketua BK DPRD Suparman dari Fraksi PKS, anggota Edward DF dari Fraksi PPP, dan pejabat di Sekretariat Dewan, sementara itu salah satu anggota BK Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat tidak tampak hadir.

Berita Lainnya

Sumbar Perkuat Kerjasama Bilateral RI dengan Kerajaan Hashemite Yordania

JMSI Apresiasi Inisiatif KBRI Madrid dan Duta Besar RI Untuk Kerajaan Spanyol

Bangkitkan Semangat Membangun Nagari, Wagub Kembangkan Potensi Entrepreneurship di Kalangan Mahasiswa

Usai rapat, kepada media Edward DF mengatakan tugas dari Badan Kehormatan adalah memantau dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kode etik dan juga menyikapi adanya pelanggaran kode etik para wakil rakyat.

“Terkait dengan skandal yang berkaitan dengan moral ini, kami akan menindaklanjutinya dengan menyelesaikan suatu permasalahan yang ada secara internal terlebih dahulu,” kata Edward.

Sementara itu, Ketua BK Suparman menyampaikan untuk menentukan langkah ke depannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan DPRD yang mengatur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.

“BK diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk menyelesaikan persoaolan tersebut. Nanti kami akan meminta keterangan pada pihak terkait untuk memperoleh informasi berkaitan dengan permasalahan ini. Pihak yang akan kita hubungi nantinya tentunya pelapor. Dan selanjutnya kita akan memintai keterangan dari terlapor,” ujarnya.

Suparman menambahkan, pihaknya tidak ingin aduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti.

“Kita harus memprosesnya sesuai dengan aturan yg berlaku. Yang jelas secara internal BK kami sudah memutuskan agar permasalahan ini akan kita tindak lanjuti. Berkaitan dengan apa bentuk keputusan Badan kehormatan tentu akan kita lihat perkembangan dan hasil pemeriksaan dari berbagai pihak. Kami berharap bahwa masyarakat dan pihak-pihak terkait bersabar untuk menunggu tahapan proses selanjutnya,” pungkasnya. (G)

Post Views: 42
ShareTweetSend
Previous Post

Bank Nagari Ganti 100 % Dana Nasabah Terdampak Skimming

Next Post

Pasca Liburan Idul Fitri,KPK Halal Bihalal dengan Media

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In