• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, April 21, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Berhasil Ungkap Narkotika, Polres 50 Kota gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

8 September 2023
Berhasil Ungkap Narkotika, Polres 50 Kota gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

Andalas Time,Limapuluh Kota - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Kamis (07/09) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berita Lainnya

Apresiasi Masyarakat Gunuang Malintang, Gubernur Mahyeldi Menilai Alek Bakajang Layak Masuk Daftar Kharisma Event Nusantara

Gubernur Mahyeldi Pantau Posko Terpadu Lebaran di Lima Puluh Kota, Alat Berat Standby di Beberapa Titik

HJK ke-183, Gubernur Mahyeldi Yakin Lima Puluh Kota Bisa Jadi Pusat Perekonomian di Utara Sumbar

Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia menerangkan, ganja tersebut ditemukan didalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 (lima puluh empat koma satu) kilo gram.

Polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di lapas nusa kambangan, dan tersangka G di iming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Post Views: 1.248
ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Kunjungan Kerja Wapres Ma’ruf Amin Ke Sumbar

Next Post

Bupati Solok Epyardi Asda Buka Peluang Bagi Investor di Bidang Pariwisata

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In