Padang AT- Puluhan Mahsiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Sumbar kembali menuntut pemerintah untuk mengungkap kasus SPJ Fiktif yang hingga kini tidak ada titik terangnya, kasus spj fiktif yang melibatkan Dinas Prasjaltarkim Sumbar telah merugikan negara sebesar 43 milyar.
Selain itu, pemerintah harus menuntaskan sesegara mungkin mengungkap kasus mega korupsi E-KTP merugikan negara 2, 3 triliun yang melibatkan para pejabat negeri ini mulai dari menteri hingga gubernur. Sehingga persoalan ini sangat menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Aliansi BEM Sumbar yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Unand Nurul Fikri, dalam orasinya di gedung DPRD Sumatera Barat, Rabu (12/4)mengungkapkan kekesalannya melihat pemerintah hanya berdiam saja, tidak ada kejelasan. Disaat rakyat menunggu kepastian hukum terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara, tapi seolah pemerintah hanya tutup mata dan telinga.
“kita melihat pemerintah lamban dalam menyikapi persoalan ini, polri dankejaksaan sepertinya menutup mata melihat kasus ini,” ungkapnya.
Sementara, BPK Sumbar telah menemukan kerugian negara dalam kasus SPJ fiktif mencapai sekitar Rp43 miliar dengan rincian kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Samudera Kota Padang dan pembangunan Fly Over Duku Padang Pariaman.
Penganggaran dua kegiatan tersebut dimulai sejak tahun 2013. Dari posisi kasus, harusnya dua kegiatan tersebut sudah selesai pada tahun 2013. Namun, Kegiatan yang dilakukan di dua Kabupaten Kota, yaitu Kota Padang dan Padang Pariaman ini, oleh Pemprov Sumatera Barat melalui Dinas Prasjaltarkim, kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2014 hingga 2016.
“Kasus dugaan korupsi SPJ fiktif penyelesaiannya terlihat terlalu lambat, karena sejak tahun 2013 hingga saat ini kasus tersebut belum juga mendapat kejelasanhukum dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lanjutnya, disisi lain selama ini beberapa pihak cenderung mengerdilkan kasus SPJ fiktif tersebut. Hal itu dapat dilihat dari sikap beberapa pihak terkait yang hingga batas waktu diberikan BPK berakhir, belum juga ada diproses hukumnya.
Sementara itu dia juga mengutuk sikap para pejabat dinegeri ini yang melindungi para pelaku kriminal. saat ini pemerintah selalu menutupi kebohongan- kebohongan, sementara disaat para ulama mengungkap kebenaran dianggap makar.
Aksi unjuk rasa Aliansi BEM Sumbar diawali dengan menggelar longmarch dari kampus UNP menuju Gedung DPRD Sumbar pada Rabu (12/4), dikoordinatori oleh Hasnul Dwi diikuti oleh sekitar 70 orang mahasiswa berasal dari berbagai elemen BEM di Sumatera Barat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar menyambut kedatangan para mahasiswa, dalam sambutannya mengatakan masalah korupsiE-KTP sudah ditangani oleh KPK karena hal tersebut merupakan wewenang pusat. Para pelaku dugaan korupsi E- KTP sudah disidangkan. Sementara masalah SPJ fiktif, DPRD Sumbar sudah
melakukan upaya dengan berkirim surat, tapi kewenangan pengusutan tentu dari pihak penegak hukum. Fungsi pengawasan telah dilakukan DPRD. Berdasarkan informasi yang beredar, kerugian negara sedang dihitung kembali oleh BPK pusat. Setiap aspirasi masyarakat dan mahasiswa pasti kita respon dan tindaklanjuti.” tutupnya.
Sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dengan pihak DPRD karena mahasiswa melakukan orasi di dalam gedung, namun ketegangan bisa diatasi dengan menyepakati bahwa mahsiswa boleh masuk gedung tetapi tidak berorasi.
Aksi diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Aliansi BEM Sumbar dengan DPRD Sumbar. Dalam nota kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa DPRD Sumbar menuntut KPK untuk mengambil alih pengusutan kasus SPJ Fiktif, DPRD Sumbar akan melibatkan Aliansi BEM Sumbar dalam pengawasan kasus tsb dan apabila dalam waktu lima bulan tuntutan tidak dipenuhi maka BEM Sumbar bersama DPRD Sumbar akan membawa eskalasi massa yang lebih besarPerubahan RPJMD Sumbar Dipengaruhi Pengalihan Kewenangan.(PT/AT)

Discussion about this post