• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, April 21, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

4 Februari 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Andalas Time,Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menggelar pelatihan dan penguatan saksi bagi peserta Pemilu 2024.

Pelatihan saksi ini melibatkan perwakilan partai politik, koordinator saksi, perwakilan pasangan calon presiden (capres) serta perseorangan calon DPD.

Berita Lainnya

Kapolda Sumbar Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu T.A 2024

Gelar Halal Bihalal, PWRI Se-Sumbar Tegak Lurus Dukung Pembangunan Lebih Baik

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang sebagai Wujud Komitmen Pengembangan Sektor Pariwisata dan UMKM

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam sambutan menyebutkan kegiatan kali ini penting untuk dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus, mengingat adanya amanat dari Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen penting pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara pemilu serentak 2024.

Oleh karenanya, sebut, Alni, saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar cakap dalam menyaksikan serta memberi masukan atas segala bentuk kesalahan dan kekeliruan proses pungut hitung serta rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dia melanjutkan, Bawaslu Sumbar juga sudah diperintahkan oleh Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 6 Tahun 2024 Pelatihan saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota maksimal dilakukan sampai tanggal 7 Februari maka itu kita kejar itu nanti,” ujar Alni.

Sementara itu Kabag Administrasi, Mafral mengatakan, kegiatan ini melibatkan para saksi pesert Pemilu selaku pemangku kepentingan. (*)

Post Views: 40
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua TPD AMIN, Rahmat Saleh Apresiasi Mikail Anies Baswedan Hadir Menggaungkan Perubahan di Sumbar

Next Post

Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Keutaman Memakmurkan Rumah Allah

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In