JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta Pemilu di 2019. Hal ini diputuskan oleh Bawaslu pada malam (4/3) ini, sekitar pukul 19.00 WIB.
Keputusan Bawaslu itu sontak membuat jajaran atau pengurus PBB ucap syukur dan pekikan takbir sebagai tanda kebahagiaan.
“Alhamdulillah Bawaslu Kabulkan Permohonan Partai Bulan Bintang. Takbir….Allahu Akbar….Allahu Akbar….Allahu Akbar….,” tulisa akun Twitter resmi milik PBB, Minggu (4/3).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menuturkan tidak begitu yakin bahwa gugatan PBB akan dikabulkan. Yusril setidaknya mempunyai 50:50 untuk lolosnya PBB. Namun takdir berkata lain, PBB lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Setelah dibacakan pertimbangan-pertimbangan hukum oleh ketua bawaslu Abhan. Alasan-alasan yang di ajukan partai PBB itu semua dapat diterima,” ujar Yusril.
Dirinya juga menagatakan, bahwa putusan ini juga secara otomatis membatalkan putusan KPU. Dalam sidang tersebut KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.
“Dengan demikian perlawanan kita di KPU akan membawakan hasil dengan baik, dan secara otomatis PBB akan ikut pada pemilihan umum 2019 mendatang,” katanya.
Selain itu dengan di kabulkannya gugatan sengketa PBB dan KPU oleh Bawaslu secara otomatis Pertai PBB akan mendapatkan nomor urut 19 pada pemilihan umum mendatang. (reno irwan zani)

Discussion about this post