• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Desember 3, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Atlet Yudo Sumbar dan Keponakan Terjaring Narkoba

13 Februari 2018
Atlet Yudo Sumbar dan Keponakan Terjaring Narkoba

Padang AT- Aparat reserse narkoba Polda Sumatera Barat, menangkap seorang atlet yudo, yang juga merupakan seorang atlet nasional andalan Sumatera Barat. Tersangka ditangkap bersama keponakannya, yang masih pelajar SMA, ketika sedang bertransaksi sabu-sabu.

Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Barat, merelis hasil tangkapan anggotanya sepekan terakhir di Mapolda Sumatera Barat, hari Selasa (13/2) siang.

Berita Lainnya

Pemprov Sumbar MoU Nota Kesepahaman Bersama Se-Indonesia Untuk Wujudkan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Gubernur Sumbar Berikan Bonus Pada Kafilah Meraih Juara di MTQ Ke-XXVIII

Gabungan Mubalig di Sumbar Sepakat Dukung Nasrul Abit-Indra Catri

Dari 14 orang tersangka, ada yang menarik perhatian, yaitu tertangkapnya N (27 th), seorang atlet yudo nasional andalan Sumatera Barat. N ditangkap bersama keponakannya, T (17 th), ketika sedang bertransaksi sabu-sabu di depan makam pahlawan Jalan S Parman Padang.

N adalah atlet yudo yang sudah membawa harum nama Sumatera Barat dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) dan berbagai kejuaraan lainnya karena sering menggondol medali emas dan piala kejuaraan.

Menurut pengakuan tersangka, dia baru satu bulan terlibat mengkonsumsi sabu-sabu, yang diperoleh dari keponakannya, T, yang juga ikut tertangkap bersamanya. Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan tersangka, mengingat barang bukti yang disita dari tangannya mencapai 10 paket kecil sabu-sabu.

“Tersangka adalah atlet yudo yang sudah berulangkali meraih medali, baik di PON maupun kejuaraan lainnya. Bahkan juga sering bertanding di luar negeri,” kata Kombes Pol Kumbul KS, Dir Res Narkoba Polda Sumbar.

Yang menariknya, menurut Kumbul, keponakan N yang bernama T adalah orang yang mengajari tersangka mengkomsumsi sabu-sabu pertama kali.

Sedangkan para tersangka lain adalah pengedar sabu-sabu maupun ganja, yang ditangkap di berbagai lokasi di Sumatera Barat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun. (d/i)

Post Views: 14
ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Mahyeldi Apresiasi IKW Dalam Pemberitaan Pembangunan Kota Padang

Next Post

Wako dan Wawako Pimpin Rapat Rutin di Pasar Raya Padang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In