• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Februari 26, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Anggota DPRD Sumbar Suharjono Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Bonjol Pasaman

5 Februari 2024
Anggota DPRD Sumbar Suharjono Sosialisasikan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Bonjol Pasaman

Andalas Time,Pasaman - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suharjono, SE secara aktif menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hari ini, Senin (05/2/2024), Wakil ketua Fraksi Partai Demokrat itu melaksanakannya di Kp. Lalang, Jorong Biduak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Berita Lainnya

Dukung Gaya Hidup Aktif, Komunitas Squash Gelar Turnamen Amatir di Jakarta

Terima Demo Trans Padang, Ekos Albar : Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti, Operator Jangan Sampai Rugi

Jadi Kota Percontohan Program SIIP, Hendri Septa Terima Kunjungan Tim KIAT

Menurut Suharjono, Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini sangat penting dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.

“Kita memandang perlu untuk secara menyeluruh mengedukasi masyarakat tentang isi serta implikasi dari Perda No 2 Tahun 2020 tersebut,” ungkap Suharjono.

Selanjutnya kata Suharjono, sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari komitmen anggota DPRD Sumbar untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Dalam pertemuan tersebut, Suharjono menyampaikan informasi mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini adalah pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama.

“Perlindungan lingkungan hidup bukanlah hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Suharjono.

Suharjono berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Pasaman dapat lebih memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestariannya.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang sehat dan lestari untuk generasi masa depan,” tutup Suharjono.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Nagari, Ganggo Mudiak, Wali Jorong, Para tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat setempat. (**)

Post Views: 321
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Sumbar jadi Narasumber Rakor Kesiapan Penyelenggara Pemilu

Next Post

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Serahkan Bantuan Pangan Nasional Kepada Masyarakat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In