• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Mei 21, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Gelar Sosper No.16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Usaha Kecil

28 April 2024
Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Gelar Sosper No.16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Usaha Kecil

Andalas Time,Sumbar - Sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).

Kegiatan Sosper digelar H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa, 23 April 2024 lalu.

Berita Lainnya

Beri Trauma Healing di Candung Agam, Polisi: Kami Hadir Bantu Dukungan Psiko Sosial

Dari Tanah Datar, Pakor Polwan RI kunjungi Posko Bencana di Bukit Batabuah Canduang Agam

Ditetapkan Calon Ketua PWI Sumbar Adrian Tuswandi Gasspoolll

Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam membeberkan digelarnya Sosper tersebut.

“Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.

H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam menekankan, kebaradaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.

“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.

Dikatakannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.

“Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.

Masyarakat pun terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka. (*)

Post Views: 92
ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Hendri Septa: Guru Penggerak Harus Wujudkan Pendidikan Kreatif dan Inovatif

Next Post

Sepekan Mengejar Imunisasi Diranah Ampek Hulu Tapan Berjalan Lancar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In