• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, April 20, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Anggota DPRD Muhidi : Imbau Masyarakat Hati- Hati Penyakit Rabies

8 November 2020
Anggota DPRD Muhidi : Imbau Masyarakat Hati- Hati Penyakit Rabies

Andalas Time.com,Padang - Pansus II yang membahas Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies melakukan pembahsan secara detail tentang Ranperda ini. Pansus ini dipimpin ketua Pansus II Muhidi

Ketua Pansus II DPRD Kota Padang, Muhidi mengatakan, berdasarkan data dari Januari-Juli 2019, kasus gigitan Hewan Penularan Rabies (HPR) terjadi sebanyak 553 kasus. “Kasus HPR paling tinggi terjadi di Dharmasraya, sebanyak 108 kasus, Tanahdatar sebanyak 57 kasus dan Kota Padang sebanyak 56 kasus. Alhasil, Sumbar menjadi daerah nomor dua tertinggi di Indonesia dalam kasus HPR,” ucap kader PKS ini,Jumat (6/11).

Berita Lainnya

Wako Hendri Septa: Jangan Pernah Abai Dengan Protokol Kesehatan

MEMBANGUN DENGAN KEBERSAMAAN Hendri Septa: Padang itu Kota Kita oleh : Amrizal Rengganis

Pemko dan Warga Padang Salurkan Donasi Bangun Masjid di Sulbar

Untuk itu terang Muhidi, dalam Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, akan ada sanksi bagi setiap orang yang memelihara atau menelantarkan hewan yang terindikasi rabies. “Kami mengenakan denda, agar masyarakat yang memiliki HPR dan menjaga hewannya sehingga tidak menularkan rabies,” ucapnya.

Untuk membekali masyarakat tentang bahaya rabies, perlu sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan segenap komponen, salah satunya satgas rabies . Satgas rabies nantinya ditempatkan di berbagai daerah dan memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat mengenai efek mematikan yang disebabkan gigitan hewan penular rabies tersebut.

Sementara sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies yang dilakukan dengan cara membunuh hewan penular rabies dinilai sudah tidak relevan lagi karena berseberangan dengan hak hewan. Dengan adanya satgas rabies tersebut, penularan virus mematikan itu dapat ditekan terutama daerah-daerah yang kesadaran masyarakatnya masih terbilang rendah. Lahirnya perda ini diharapkan dalam menekan kasus rabies di Sumatera Barat, khususnya kota Padang

Belum optimalnya penanganan terhadap pasien rabies menuntut pemerintah dan instansi lain di Sumatera Barat peka dalam merespon wabah yang disebabkan gigitan hewan penular rabies tersebut. Di Sumatera Barat sendiri, kasus gigitan hewan penular rabies banyak ditemui di Kabupaten Tanah Datar. Kebanyakan masyarakat yang memelihara heawan piaraan seperti anjing dan babi semata untuk kepentingan berburu(dil/I)

Post Views: 31
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Azwar Siry : Pemko Harus Bersinergi Dengan Kepolisian Terkait Narkoba

Next Post

Meriahkan Hari Pahlawan, Lomba Memancing Forkopimda Digelar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In