• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Anggota DPRD Mastilizal Aye : Tentang Surat Edaran Pesta Pernikahan Harus Ditinjau Ulang

13 November 2020
Anggota DPRD Mastilizal Aye : Tentang Surat Edaran Pesta Pernikahan Harus Ditinjau Ulang

Andalas Time.com,Padang - Pro kotra terhadap Surat edaran Wako yng melarang warga kota untuk melaksanakan pesta pernikahan semkain banyak da berkembang dari hari-ke hari.

Kegelisahan dan kerisauan warga kota ini juga mendapat tanggapan dari [ihak terkait dalam hal ini anggota DPRD Padang.

Berita Lainnya

Polda Sumbar Apresiasi Kampung Tageh Jalan Delima Belimbing Kuranji

Penggunaan Vaksin Covid-19, Resmi Dimulai di Padang

Wawako Hendri Septa Lepas Mahasiswa KKN UNP

Maztalizal Aye, anggota DPRD Padang yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, meminta Pemko untuk mengkaji ulang keluarnya SE itu. Jika Pemko Padang tetap melarang acara pesta pernikahan atau baralek bagi warga mulai 9 November, tentu akan berdampak pada perekonomian pemilik tenda, orgen dan lainnya.

“ Saya kira PLT Walikota pada hendaknya melakukan perhitungan kembali. Seharusnya Plt Wali Kota memberikan ruang dalam hal ini serta pengawasan protokol kesehatan saja diterapkan di lokasi pesta oleh petugas. Supaya penularan dapat diminimalisir dan pesta berjalan terus,” ujarnya, Rabu (11/11).

Sebaiknya, kita juga berpikir secara lebih hati-hati lagi. Pemko Padang lanjutnya, mesti membiarkan pesta digelar masyarakat. Jika pesta tak patuhi protokol kesehatan, barulah aparat bergerak hingga membubarkannya jika warga susah diatur.

“Bila acaranya tak sediakan tempat cuci tangan, jarak tak diatur bagi tamu dan masker tak dipasang bagi yang datang, silahkan tertibkan,” ucap Aye yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini.

Ia mengajak kepada penyelenggara pesta, untuk menerapkan Perwako No 49 Tahun 2020. Supaya keselamatan warga terjamin dan penularan pada klaster baralek tidak terjadi. Lalu kepada aparat, diimbau sosialisasi terus pada warga. Agar masyarakat memahami dan Covid-19 tak menghampiri warga.

” Kita juga pertimbangkanlah kondisi dari oarang yang menyelenggarkan Pesta pernikahan itu. kadang kala untuk mempersiapkan pernikahan itu bagi orang yang kurang mampu perlu waktu yang lama.ada yang lima bulan sebelum pernikahan. Vahkan ada yang kadang terpaksa menggadai dan berhutang untuk melaksanakan pernikahan anak ytang mereka sayangi.Jadi cobalah berpikir secara emposional dan mkanusiawi. Betul kita juga harus pertimbangkan kondisi Pandemi Corona ini.

“Ia meminta, SE dikaji ulang penerapannya serta libatkan semua pihak dalam mengambil kebijakan. Agar masalah baru tak muncul dan warga tidak kekecewaan.

Sebelumnya, mulai 9 November 2020 ini, masyarakat mulai dilarang mengadakan pesta pernikahan atau baralek. Masyarakat yang kedapatan tetap memaksakan menggelar pesta akan diberi teguran hingga pembubaran oleh petugas.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha itu, memang tak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan. Jadi nanti semua unsur mulai dari kecamatan, kelurahan dan Satpol PP akan sama-sama mengawasi di lapangan,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi kemarin.

Ia menjelaskan, petugas nantinya akan memberi teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi edaran itu. Bahkan jika memang kondisi pestanya sangat rentan terhadap penularan Covid-19 dan tak mematuhi protokol kesehatan, maka akan langsung dibubarkan.

“Kita lihat dulu, kalau perlu kita tegur, ya kita tegur. Tapi kalau sudah benar-benar tidak mematuhi protokol Covid-19, maka bisa jadi dibubarkan,” tandas Alfiadi.

Sementara itu, pada Senin pagi (9/11), Pemko Padang menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang. Pertemuan itu dilakukan guna membicarakan tindak lanjut SE Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.

Sementara itu disepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai 9 sampai 22 November 2020. “Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” pungkas Hendri Septa PLT Walikota Padang (dil/i)

Post Views: 165
ShareTweetSend
Previous Post

Nasrul Abit Akan Bangun Motorsport Centre Minangkabau

Next Post

Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Pengembangan Kawasan Wisata Alam Mandeh

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In