Andalas Time.com,Padang - Pro kotra terhadap Surat edaran Wako yng melarang warga kota untuk melaksanakan pesta pernikahan semkain banyak da berkembang dari hari-ke hari.
Kegelisahan dan kerisauan warga kota ini juga mendapat tanggapan dari [ihak terkait dalam hal ini anggota DPRD Padang.
Maztalizal Aye, anggota DPRD Padang yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, meminta Pemko untuk mengkaji ulang keluarnya SE itu. Jika Pemko Padang tetap melarang acara pesta pernikahan atau baralek bagi warga mulai 9 November, tentu akan berdampak pada perekonomian pemilik tenda, orgen dan lainnya.
“ Saya kira PLT Walikota pada hendaknya melakukan perhitungan kembali. Seharusnya Plt Wali Kota memberikan ruang dalam hal ini serta pengawasan protokol kesehatan saja diterapkan di lokasi pesta oleh petugas. Supaya penularan dapat diminimalisir dan pesta berjalan terus,” ujarnya, Rabu (11/11).
Sebaiknya, kita juga berpikir secara lebih hati-hati lagi. Pemko Padang lanjutnya, mesti membiarkan pesta digelar masyarakat. Jika pesta tak patuhi protokol kesehatan, barulah aparat bergerak hingga membubarkannya jika warga susah diatur.
“Bila acaranya tak sediakan tempat cuci tangan, jarak tak diatur bagi tamu dan masker tak dipasang bagi yang datang, silahkan tertibkan,” ucap Aye yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini.
Ia mengajak kepada penyelenggara pesta, untuk menerapkan Perwako No 49 Tahun 2020. Supaya keselamatan warga terjamin dan penularan pada klaster baralek tidak terjadi. Lalu kepada aparat, diimbau sosialisasi terus pada warga. Agar masyarakat memahami dan Covid-19 tak menghampiri warga.
” Kita juga pertimbangkanlah kondisi dari oarang yang menyelenggarkan Pesta pernikahan itu. kadang kala untuk mempersiapkan pernikahan itu bagi orang yang kurang mampu perlu waktu yang lama.ada yang lima bulan sebelum pernikahan. Vahkan ada yang kadang terpaksa menggadai dan berhutang untuk melaksanakan pernikahan anak ytang mereka sayangi.Jadi cobalah berpikir secara emposional dan mkanusiawi. Betul kita juga harus pertimbangkan kondisi Pandemi Corona ini.
“Ia meminta, SE dikaji ulang penerapannya serta libatkan semua pihak dalam mengambil kebijakan. Agar masalah baru tak muncul dan warga tidak kekecewaan.
Sebelumnya, mulai 9 November 2020 ini, masyarakat mulai dilarang mengadakan pesta pernikahan atau baralek. Masyarakat yang kedapatan tetap memaksakan menggelar pesta akan diberi teguran hingga pembubaran oleh petugas.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha itu, memang tak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan. Jadi nanti semua unsur mulai dari kecamatan, kelurahan dan Satpol PP akan sama-sama mengawasi di lapangan,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi kemarin.
Ia menjelaskan, petugas nantinya akan memberi teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi edaran itu. Bahkan jika memang kondisi pestanya sangat rentan terhadap penularan Covid-19 dan tak mematuhi protokol kesehatan, maka akan langsung dibubarkan.
“Kita lihat dulu, kalau perlu kita tegur, ya kita tegur. Tapi kalau sudah benar-benar tidak mematuhi protokol Covid-19, maka bisa jadi dibubarkan,” tandas Alfiadi.
Sementara itu, pada Senin pagi (9/11), Pemko Padang menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang. Pertemuan itu dilakukan guna membicarakan tindak lanjut SE Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.
Sementara itu disepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai 9 sampai 22 November 2020. “Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” pungkas Hendri Septa PLT Walikota Padang (dil/i)


Discussion about this post