“Kita tidak bisa mengandalkan tim yang selama ini ada, karena tim ini, menurut masyarakat, selama ini kurang. Padahal, tim tersebut bekerja sesuai aturan. Tim dari luar yang kita maksud, selama tidak bertentangan dengan aturan, tidak salah jika kita berdayakan,” pungkasnya.
Dikatakan nya secara umum diketahui, keterlambatan pembangunan jalur dua Bypass disebabkan oleh permasalahan pembebasan lahan. Ia mengaku, secara pribadi dan lembaga, dirinya belum tahu jika dalam pembebasan lahan jalur dua Bypass sudah melibatkan tokoh masyarakat dan ninik mamak.
“Tadi saya baca berita di koran, ada perpanjangan waktu pengerjaan Bypass selama enam bulan. Perlu diketahui, pembangunan jalur dua Bypas didanai oleh dana pinjaman dari Korea Selatan. Akibatnya, bunga pinjam setiap harinya tetap jalan, karena keterlambatan pengerjaan bukan karena kesalahan kontraktor, sehingga kontraktor tidak bisa didenda. Maka setiap hari atau bulannya, Pemerintah Kota Padang terus membayar bunga pinjaman,” ujar nya(z/ic)