• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, September 29, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Adanya Aktivitas Tambang Tanpa Izin yang Beroperasi di Pesisir Selatan

3 Agustus 2023
Adanya Aktivitas Tambang Tanpa Izin yang Beroperasi di Pesisir Selatan

Andalas Time,Pesisir Selatan-Adanya aktivitas tanpa izin tambang galian C di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan , aktivitasnya di lakukan di salah satu sungai yang berada selatan dari Kabupaten Pesisir Selatan.

maraknya dugaan tambang galian C illegal secara manual dialiran batang Sungai Tapan di Nagari Panadah Kecamatan Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang tokoh masyarakat Panadah yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak kurang dari 20 truk material keluar perhari dari lokasi penambangan yang di tambangannya.

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi Siapkan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Hewan Ternak Kepada Sejumlah Kelompok Tani Ternak di Pasaman Barat

Mastilizal Aye Serahkan Bantuan Pokir Rp60 Juta saat Hadiri Maulid Nabi di Masjid Baiturrahimi

“adanya tambang galian C menggunakan secara manual memuat bebatuan dengan manual “ungkapnya

Terpisah , Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono telah memerintahkan kepada Kapolres dan Kapolresta dijajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 Tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.(R)

Post Views: 56
ShareTweetSend
Previous Post

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Gubernur Mahyeldi Tetapkan RS Paru Sumbar sebagai BLUD

Next Post

Mahasiswa Universitas Eka Sakti Studi ke DPRD Padang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In