• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, April 20, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ada 13 Perda Bakal Diterbitkan Tahun 2021, 3 Adalah Inisiatif Dewan

30 November 2020
Ada 13 Perda Bakal Diterbitkan Tahun 2021, 3 Adalah Inisiatif Dewan

ANDALAS,TIME, Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh bersama Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2021 dalam 3 rapat paripurna, Jumat (27/11).

Rapat paripurna terbuka itu dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua Wulan Denura, dan perwakilan Fraksi PPP Edward DF di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD. Sementara itu, dewan lainnya mengikuti via aplikasi zoom di tempat masing-masing.

Berita Lainnya

Dukung YATIM BALAKI, Wali Kota Riza Falepi Sumbangkan Baju Layak Pakai

Bangunan Tak Berizin, Disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Payakumbuh

DPRD Payakumbuh Gelar Pansus Bahas Tentang Aset Daerah

Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, dan pejabat lainnya menghadiri via aplikasi zoom di Ruang Randang, Balaikota, dan penandatanganan dilakukan secara terpisah dan disaksikan oleh hadirin.

Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut ada 13 Ranperda yang diprogram untuk tahun depan:

1. Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial.
2. Ranperda tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
3. Ranperda tentang Koperasi.
4. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
5. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
6. Ranperda Anggaran BKD Kota Pendapatan dan Belanja Payakumbuh Daerah Tahun Anggaran 2022.
7. Ranperda Keuangan Daerah.
8. Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
9. Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan.
10. Ranperda Pajak Daerah.
11. Ranperda Retribusi Jasa Usaha
12. Ranperda Penataan Kawasan
Batang Agam yang terintegrasi
dengan Pembangunan Mesjid Agung.
13. Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

“Adapun pemrakarsa atau yang mencanangkan Ranperda diatas adalah 7 dari BKD, 3 dari DPRD, 1 Dinas PUPR, 1 Dinas LH, dan 1 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah,” kata Hamdi.

Selain itu dalam rapat paripurna juga dilakukan Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021 dan Pembatalan Nota Kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh. (Gie)

Post Views: 50
ShareTweetSend
Previous Post

BAMUS DAN PEMNAG MUNGO KABUPATEN 50 KOTA, STUDY TIRU KE BUMNAG AMPANG GADANG.

Next Post

Meski Bangunan Utama Mesjid Agung Payakumbuh Batal Dibangun Tahun Depan, DPRD Dukung Pemko Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In